TIMIKA – Tindak pidana kepemilikan narkotika merupakan perkara paling mendominasi yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimiks saat ini.
“Tindak pidana narkotika yang paling tinggi,”kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Mimika, Febiana Wilma Sorbu, SH yang ditemui di seputaran Jalan Yos Sudarso, pada Rabu (23/8/2023).
Ia menjelaskan setelah tindak pidana narkotika, posisi kedua yakni tindak pidana persetubuhan dan perlindungan anak. Kemudian perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian umum, dan penganiayaan, serta Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). “Kalau yang meningkat itu narkotika, persetubuhan dan percabulan terhadap anak. Karena ini pengaruh gadget juga,”ungkap Febby Sorbu.
Sementara untuk perkara tindak pidana kepemilikan narkotika sendiri, kata Kasi Pidum bahwa yang menjadi atensi yakni perkara kepemilikan 4 kg narkotika jenis ganja. “Berkas perkaranya sudah tahap 1, dan jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas perkara terksait dengan syarat formil dan materil. Jadi jaksa meniliti semua unsur-unsur yang disangkakan ke tersangka,”jelas Kasi Pidum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More