Percepat Pembayaran OPD Tak Perlu Leges Kontrak di Bappeda Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Dengan diterapkannya pengadaan barang dan jasa secara elektronik maka Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak perlu lagi melakukan leges kontrak perjanjian kerja dengan pihak ketiga di Bappeda.

Kepala Bappeda Mimika, Ir Yohana Paliling, MSi pada Kamis (9/3/2023) mengungkapkan dalam rpat koordinasi yang dipimpin Pj Sekda dengan para pimpinan OPD telah disepakati bahwa mulai Tahun 2023, Bappeda tidak perlu lagi melakukan leges kontrak OPD dengan pihak ketiga.

Hal ini juga disepakati oleh Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat, BPKAD dan Bppeda. “Bahwa untuk Tahun 2023 tidak perlu lagi leges di sini (Bappeda),” katanya.

Dulu, dijelaskan Yohana, leges dilakukan karena semua dokumen masih manual. Leges dilakukan sebagai verifikasi dan membuktikan bahwa kegiatan yang dikerjakan OPD bersama pihak ketiga benar adanya dan sesuai ketentuan. Leges menjadi syarat untuk pencairan anggaran di BPKAD.

“Sekarang tahun 2023 tidak perlu leges lagi karena dokumen semua ada di sistem. Semua sudah online dan saya berharap jadi informasi bagi masyarakat supaya tidak leges lagi. Ini juga membantu kami artinya kami juga butuh ruang untuk menyimpan dokumen,” terang Yohana Paliling.

Yohana mengungkapkan, setahun setidaknya tidak kurang dari 1000 dokumen yang harus disimpan sementara ruangan sangat terbatas. Kemudian tanpa leges di Bappeda tentunya akan percepat proses pembayaran. OPD bisa langsung ke keuangan tanpa harus menunggu leges lagi. Sehingga ini akan membuat proses lebih efektif. “Karena kadang staf kami tidak ada di tempat, ya pasti ada hambatan jadi leges tidak perlu lagi,” katanya.

Kebijakan ini akan diumumkan secara tertulis sebagai pemberitahuan ke OPD. Ia menyatakan, tanpa leges tidak akan menhilangkan keabsahan dokumen kontrak. Sebab tender sudah dilakukan melalui LPSE dan semua dokumen sudah masuk sebagai persyaratan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait