Penyidik Tahap I Berkas Kasus Pencurian Konsentrat Freeport, Jaksa P19

TIMIKA | Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mimika menyerahkan berkas perkara kasus tindak pidana pencurian konsentrat milik PT Freeport Indonesia ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Papua Tengah untuk diteliti.

Kepala Satuan Reskrim Iptu Sugarda Aditya B. Trenggoro mengatakan proses penyerahan berkas acara pemeriksaan (BAP) atau tahap I ke pihak Kejaksaan dilakukan penyidik pada Jumat, 3 Maret 2023. Namun, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas, berkas tersebut dikembalikan lagi ke penyidik atau P19.

“Berkas dikembalikan oleh JPU atau P19 untuk dilengkapi,” kata Iptu Sugarda pada Senin, 8 Februari 2023.

Sugarda menerangkan bahwa terdapat 2 berkas dalam kasus pencurian konsentrat ini, berkas pertama untuk sembilan tersangka non karyawan, berkas kedua untuk empat tersangka lainnya yang merupakan karyawan security.

Petunjuk dari JPU setelah melakukan P19 adalah, meminta penyidik melengkapi keterangan saksi, salahsatunya dari manajemen PT Freeport, berikut saksi ahli terkait pengujian kandungan konsentrat yang dicuri.

Sementara seorang tersangka yang baru saja ditangkap di Makassar berinisial AM alias Agus, nantinya akan bersamaan dilakukan tahap 1, berkasnya digabung dengan tersangka non karyawan lainnya.

“Saat ini kami sudah melengkapi dan diupayakan 3 hari kedepan kami akan mengembalikan berkas ke JPU setelah dilengkapi (tahap I kembali),” terangnya.

AM alias Agus ditangkap anggota Jatanras Polrestabes Makassar dan dibawa kembali ke Mimika untuk menjalani proses hukum bersama 13 tersangka lainnya.

Tersangka AM terlibat dalam melakukan pembahasan rencana pencurian konsentrat bersama dengan saudara JY alias Andi dan A (tersangka oknum security). Agus juga berkomunikasi dengan saudara A terkait penentuan waktu melakukan aksi pencurian.

Selain itu, AM juga yang meminjam uang sebagai modal dari salah satu pengusaha berinisial R sebesar Rp70 juta, kemudian bersama saudara JY membelanjakan perlengkapan yang digunakan untuk aksi pencurian.

Bahkan, AM juga yang mengajak tersangka non karyawan lainnya ikut dalam aksi pencurian itu.

Aksi pencurian yang dilakukan AM bersama dengan rekan-rekannya adalah kali ketiga, dimana aksi pertama gagal. Aksi kedua pada bulan Agustus 2022, dan yang ketiga pada tanggal 16 Januari 2023 dan mereka tertangkap.

Hasil pencurian konsentrat pada kali kedua aksi adalah emas dengan nilai uang yang didapat sebesar Rp80 juta lebih. Uang tersebut habis dibagi-bagikan dan membayar hutang atau pinjaman modal.

Dalam kasus pencurian ini terdapat delapan orang tersangka yang merupakan karyawan security, masing-masing berinisial R (48), AN (37), A (25), P (28), M, A, Y dan IW.

Sementara tersangka non karyawan adalah FA (48), B (27), S (30), AN (23), AY (36) dan AM alias Agus yang buron dan baru ditangkap.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain sebanyak 34 karung berisikan pasir konsentrat, uang tunai sebesar Rp65,7 juta, 8 unit handphone, serta 1 unit kendaraan patroli milik Security Risk Management (SRM) Freeport Indonesia dengan nomor lambung 01-9684.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Penyidik Tahap I Berkas Kasus Pencurian Konsentrat Freeport, Jaksa P19

Pos terkait