TIMIKA – Sampai triwulan ketiga Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mencatatkan penerimaan sebesar Rp 3,2 triliun dari total target setelah perubahan APBD sebesar Rp4,7 triliun.
Kepala Bapenda Mimika, Dwi Cholifah yang ditemui di kantor Bappeda, Selasa (4/10/2022) mengungkapkan masih ada sekitar Rp 1 triliun yang harus dikejar dalam tiga bulan terakhir. Namun ia tetap optimis pendapatan bisa mencapai target bahkan lebih untuk membiayai belanja yang mencapai Rp5 triliun. “Jadi kita kejar pendapatan harus Rp 4,7 triliun,” tegasnya.
Dwi mengungkapkan, penerimaan Kabupaten Mimika masih didominasi dari transfer pusat berupa dana perimbangan diantaranya dana bagi hasil pertambangan, bagi hasil PPh, PBB pertambangan dan minerba. Sampai triwulan keempat dana perimbangan sudah ditransfer sebesar 85 persen.
Ia mengungkapkan, salah satu sumber yang mendongkrak penerimaan Mimika adalah dividen 2,5 persen dari PT Freeport Indonesia yang tahun ini terealiasi sebesar Rp 733 miliar. Kemudian dengan adanya perubahan Peraturan Presiden dari Perpres 106 ke Perpres 98 Tahun 2022 tentang dana transfer daerah. Dimana alokasi transfer daerah ke Mimika mengalami kenaikan sebesar Rp 700 miliar sehingga APBD Mimika berubah atau naik menjadi Rp 5 triliun.
“Ada peningkatan transfer dari royalty minerba naik sekitar Rp 700 miliar. Makanya APBD perubahan naik di situ. jadi kalau kita tambah Rp 700 miliar, harusnya Rp 4,8 triliun tapi asumsi pendapatan kita turun di beberapa sektor, jadi turun ke Rp 4,7 triliun,” terang Dwi.
Bahkan ditambahkan Dwi, Mimika masih mengalami kurang bayar dari bagi hasil kurang lebih Rp900 miliar pada Tahun 2021. Namun, karena belum ada kepastian pembayaran tahun ini maka, Pemkab Mimika belum memasukkan sebagai sumber penerimaan daerah. Tetapi jika ditransfer maka keuangan Pemkab Mimika dipastikan aman.
Sementara Pendapatan Asli Daerah (PAD) Mimika tahun ini ditargetkan Rp 1,6 triliun dan sudah terealisasi Rp 900 miliar seperti pajak daerah Rp 245 miliar dan retribusi Rp 21 miliar serta penerimaan daerah lainnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More