TIMIKA – Guna mensosialisasikan tahapan Pemilu serentak ini, KPU Kabupaten Mimika gencar melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran dan verifikasi Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024. Dimana pendaftaran akan dibuka mulai 1-14 Agustus 2022.
Meski pendaftaran dilakukan oleh DPP, namun KPU Mimika juga memberikan sosialisasi kepada pengurus parpol di tingkat kabupaten agar turut menyiapkan dokumen. Sosialisasi dilakukan, Jumat (29/7/2022) di Hotel Cartenz.
Ketua KPU Mimika, Indra Ebang Ola mengungkapkan setelah pendaftaran, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual hingga 14 Desember 2022. Parpol bahkan masih diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan. Parpol peserta Pemilu akan ditetapkan pada 14 Desember dan langsung pengundian nomor urut.
Kepengurusan dan keberadaan parpol di tingkat daerah kata Indra juga sangat penting sehingga harus memperhatikan syarat pendaftaran. Sebab verifikasi juga dilakukan sampai di tingkat kabupaten.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin menjelaskan adanya perubahan pola pendaftaran.Tahun 2019 pengurus pusat parpol mendaftar di KPU RI, pengurus provinsi daftar di provinsi dan pengurus kabupaten dan kota mendaftar di kabupaten dan kota. Sekarang berbeda, semuanya terpusat di KPU RI. “Jadi inti PKPU ini sebenarnya pendaftaran menjadi ranahnya KPU RI, bahwa verifikasi administrasi dan faktual itu akan dilakukan oleh KPU RI,” ujarnya.
Meski demikian, tetap ada pelimpahan kewenangan ke KPU provinsi dan kabupaten sesuai instruksi dari KPU RI, salah satunya verifikasi. KPU imika akan secara rutin memberikan informasi kepada pengurus parpol di kabupaten lewat sosialisasi.
Salinan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 juga sudah dibagikan dengan harapan bisa dibaca. Sebab forum pendaftaran atau verifikasi juga sudah dilampirkan sehingga parpol di kabupaten bisa melakukan persiapan.
Adapun jumlah Parpol yang mengikuti sosialisasi ini berdasarkan surat dari Bakesbangpol Mimika ada 23 Parpol. Sebanyak 16 Parpol peserta Pemilu 2019 dan 7 Parpol baru terdaftar resmi di Bakesbangpol.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More