Pemkab Mimika Tetapkan SSH Sesuai Perpres 33

TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam penyusunan anggaran belanja daerah, Pemerintah Kabupaten Mimika akan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH) sesuai Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. SSH ini mulai diberlakukan dalam APBD Perubahan Tahun 2023 dan APBD Tahun 2024.

Dalam penyusunan SSH ini, Pemkab Mimika melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) mendapat pendampingan langsung dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Papua.

Ada beberapa poin yang menjadi penegasan dalam Perpres 33 Tahun 2020 yaitu honorarium, perjalanan dinas dalam negeri, rapat di dalam dan luar kantor, pengadaan kendaraan dinas dan pemeliharaan. SSH dari setiap item ini sudah ditentukan batas atas sehingga dalam penyusunan tidak bisa melampaui.

Kepala BPKAD Mimika, Marthen Mallisa usai pertemuan membahas SSH di Hotel Horison Diana pada Jumat (9/7/2023) mengatakan Perpres 33 ini harus diikuti dan diterapkan. Pemkab Mimika sementara menyusun Perbup untuk menetapkan SSH sebagai dasar bagi OPD dalam menyusun anggaran belanja.

Standarisasi  ini harus dilakukan agar tidak ada perbedaan pengeluaran biaya pada kegiatan yang sama. “Jadi salah satu tujuan kita buat SSH supaya kita punya standar supaya dalam melaksanakan satu kegiatan yang sama dari OPD berbeda ada standarnya. Jangan misalnya Bimtek, honorarium narasumber beda, itu yang distandarkan supaya kegiatan yang sama membiayakan yang sama,” jelasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait