TIMIKA, pojokpapua.id – Aktivitas perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh dua PT yakni PT Tunas Agung Sejahtera (TAS) dan PT Pusaka Agro Lestari (PAL) di Kabupaten Mimika mendatangkan pendapatan bagi kas daerah. Pendapatan ini berasal dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dari PT TAS, didapatkan BPHTB sebesar Rp Rp.11.258.730.000 dan PT PAL sebesar Rp 4.399.506.000.
Pembayaran BPHTB didasarkan pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunan dalam SPPT PBB P2 dan luasan tanah pada sertifikat. Dengan rumus perhitungan (NJOP X luas bumi/bangunan)- Rp. 60.000.000 X 5%.
Dengan diterimanya pendapatan dari sektor BPHTB ini maka pendapatan yang masuk ke kas daerah semakin bertambah. Hal itu diungkapkan dalam jumpa pers yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Selasa (24/1/2023) di Kantor Bapenda.
Kepala Bapenda, Drs Dwi Cholifah, MSi didampingi Sekretaris Yulianus Pabuntu dan beberapa kepala bidang menyebutkan jika pihaknya terus berupaya mengoptimalkan sumber-sumber yang ada untuk peningkatan pendapatan daerah. Salah satunya datang dari BPHTB ini.
Dalam kesempatan ini, khusus untuk PT TAS, Dwi menyebut jika pada bulan juli 2018, perusahaan ini melakukan pengurusan BPHTB sebagai tindak lanjut keputusan Menteri
Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 34/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian Hak Guna Usaha atas nama PT Tunas Agung Sejahtera atas
tanah di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua dan Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor : 35/HGU/KEM-ATR/BPN/2018 tentang Pemberian HGU atas
nama koperasi produsen IMYI mitra sejahtera atas tanah dikabupaten Mimika Provinsi Papua. “Jadi ini merupakan objek pajak perkebunan,” ujarnya.
Karena ini merupakan perkebunan maka untuk PBBnya kata Dwi, masuk pada pajak Pusat atau lebih dikenal PBB P3 sektor (Perkebunan, Pertambangan, Perhutanan). Mengingat ini adalah pajak pusat oleh karenanya di daerah yang memiliki kewenangan adalah Kanwil Pajak Maluku dan Papua yang berkedudukan di Jayapura dan atau KPP Pratama Timika.
Sementara itu, Badan Pendapatan Daerah memproses BPHTB PT TAS mendasari pada Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 34/HGU/Kem-atr/BPN/2018, Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN Nomor 35/HGU/Kem-atr/bpn/2018, Keputusan Dirjen Nomor Kep Pajak 00415/NKEB/WPJ.18/2018 tentang pengurangan SPPT PBB yang tidak benar karena permohonan wajib pajak.
Adapun jumlah SPPT PBB P3 tahun 2017 NOP 82.10.003.953.110-0002.1, SPPT PBB P3 tahun 2018 NOP. 82.10.003.953.110-0002.1.
Lanjutnya, yang perlu diketahui luas yang dipakai sebagai dasar perhitungan adalah Keputusan Menteri agraria dan tata ruang/Kepala BPN No 34 pemberian HGU atas nama PT Tas seluas 29.892,5 Ha dan 35 pemberian HGU atas nama koperasi Produsen “imyu Mitra Sejahrera” seluas 7.676,6 Ha dan bukan luasan ijin lokasi yang diberikan sebesar + 40.000 Ha ataupun Ijin Usaha perkebunan kelapa sawit seluas 39.500,42 Ha.
PT TAS juga telah menyetor ke kas daerah Kabupaten Mimika atas pembayaran BPHTB sebesar Rp 7.171.200.000,, Rp 1.790.550.000 dan Rp 1.839.384.000, Rp 457.596.000. Dengan demikian totalnya menjadi Rp 11.258.730.000.
Dwi menyebut jika proses perhitungan telah sesuai dengan Perda Kabupaten Mimika Nomor 16 Tahun 2010 Tentang BPHTB. Bahkan pihaknya juga sudah menjelaskan poin-poin ini dalam klarifikasi di Kejaksaan Negeri Timika. Mengenai SOP pajak baik pajak pusat ataupun pajak daerah kata Dwi, terdapat istilah SKPDLB dan SKPDKB.
Sementara itu, Kabid PBB, Hendrikus Setitit menjelaskan soal BPHTB yang didapat dari PT PAL. Untuk PT PAL yang sudah mengalami pailit atau bangkrut, berdasarkan hasil pelelangan dengan perhitungan nilai NJOP, didapatkan BPHTB sebesar Rp 4.399.506.000 miliar.
Mengenai perolehan BPHTB ini, Sekretaris Bapenda, Yulianus Pabuntu mengatakan pihaknya bekerja secara profesional dan terus berupaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. “Kami bekerja secara profesional sesuai dengan tupoksi dan amanat Undang-undang untuk peningkatan pendapatan daerah,”pungkas Yulianus.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More