TIMIKA, pojokpapua.id – Dari hasil pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2022, Pemkab Mimika kembali mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Penjabat Sekda Mimika, Petrus Yumte mengatakan ini merupakan kali kedelapan Pemkab Mimika meraih opini WTP atas LKPD Mimika dari BPK RI. Hanya saja Pemkab Mimika belum menerima dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) karena seyogyanya langsung diserahkan ke Bupati.
Sementara kata Pj Sekda, Plt Bupati masih berhalangan untuk hadir dalam penyerahan LHP pada Selasa pekan lalu di Jayapura. “Dokumen harus diserahkan langsung ke Bupati. Tapi sudah diumumkan di Jayapura dan Mimika masih pertahankan status WTP,” kata Pj Sekda ketika ditemui Senin (22/5/2023) di Kantor Pusat Pemerintahan Mimika, SP 3.
Menurut Pj Sekda, pencapaian ini bisa diraih karena adanya kerja keras dari semua perangkat daerah. Sehingga laporan keuangan bisa disampaikan tepat waktu ke BPK. Juga OPD bisa kooperatif dalam membantu BPK melakukan audit termasuk turun ke lapangan menunjukkan pekerjaan yang menjadi sampel pemeriksaan.
Meski meraih WTP, Pj Sekda mengakui opini ini bukan serta merta menyatakan Pemkab Mimika bersih. Sebab WTP adalah terkait laporan keuangan pemerintah daerah yang bisa memenuhi standar akuntasi pemerintah.
Dalam LHP juga tentunya masih ada catatan atau rekomendasi dari BPK kepada Pemkab yang harus ditindaklanjuti. Termasuk pengembalian jika ada kerugian negara yang ditimbulkan. “WTP bukan berarti tidak ada masalah, ada rekomendasi BPK yang harus ditindaklanjuti. WTP itu artinya penyajian laporan keuangan pemerintah daerah sudah memenuhi standar akuntasi pemerintah. Tidak berarti bahwa Pemkab Mimika lolos, ada rekomendasi BPK yang harus kami tindaklanjuti,” jelas Pj Sekda.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More