TIMIKA – Pemda Kabupaten Mimika mulai membuka gerbang pelayanan informasi kepada masyarakat setelah mendeklarasikan keterbukaan informasi publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing OPD sudah mulai bekerja untuk menampung aduan masyarakat soal kinerja dinas ataupun hal-hal lain yang berkaitan dengan pemerintahan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Hilar Limbong Allo, Selasa (8/11/2022) di Hotel Grand Mozza mengatakan setelah pelatihan dan deklarasi keterbukaan informasi publik di lingkup Pemda Mimika maka PPID akan langsung bekerja dengan menginput di aplikasi masing-masing ataupun secara manual. Setiap aduan yang datang dari masyarakat bisa masuk melalui Diskominfo sebagai leading sektor ataupun masuk langsung melalui OPD masing-masing.
“Kita sudah buka gerbang keterbukaan informasi publik seperti ini, kita mau pimpinan OPD semua, sekretaris semua menerima aduan semua dan melaksanakan,” jelasnya.
Adapun PPID sendiri terbagi ke PPID utama dengan penanggung jawab adalah Sekda dan pimpinan-pimpinan OPD dengan diketuai oleh Kepala Diskominfo. PPID pelaksana di masing-masing OPD adalah sekretaris dinas. Masing-masing OPD sudah siap melaksanakan tupoksi dari PPID itu sendiri.
Untuk aduan yang disampaikan oleh masyarakat kata dia, termasuk untuk semua sektor, namun ada juga yang tetap diketercualikan. Itulah yang akan menjadi tugas pemerintah untuk melihat mana informasi yang bisa disampaikan ke masyarakat dan mana yang masih menjadi rahasia negara yang tidak bisa dipublikasikan secara umum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More