Pemkab Mimika Masih Utang Rp 300 Miliar ke Pihak Ketiga

TIMIKA, pojokpapua.id – Meski kondisi keuangan daerah mengalami surplus hingga Rp 1 triliun lebih, namun Pemerintah Kabupaten Mimika justru menyisakan utang. Nilainya tidak sedikit. Tidak kurang dari Rp 300 miliar. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mimika, Marten Mallisa ketika ditemui Senin (20/2/2023) di Kantor Pusat Pemerintahan.

Marten Mallisa mengungkapkan, serapan anggaran Tahun 2022 hanya mencapai 88,08 persen. Ia menyebut beberapa kendala. Salah satunya keterlambatan penagihan dari pihak ketiga ke OPD untuk ditindaklanjuti dalam pembuatan tagihan atau SPM ke BPKAD.

Kemudian, semua tagihan menumpuk pada Bulan Desember. “Akhirnya secara kinerja, kita tidak mampu untuk melakukan tagihan itu karena terlalu menumpuk. Banyak tagihan yang baru dibuat SPM-nya oleh OPD, belum disampaikan ke keuangan,” ujar Marten Mallisa.

Ditambah lagi, 31 Desember 2022 jatuh pada Hari Sabtu, sementara bank tidak buka. BPKAD sudah meminta dispensasi waktu ke bank tapi dari Bank Indonesia tidak mengizinkan adanya transaksi dan pencairan ke pihak ketiga.

Marten menyebut, sebagian besar utang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, karena banyak SPM yang masih menumpuk dan terlambat diserahkan ke BPKAD. Ddengan waktu yang sangat mendesak, bank bahkan tidak mampu menindaklanjuti semua SPM yang masuk. Masih ada sekitar 20 SP2D yang belum diposting ke rekening pihak ketiga. “Ini jadi perhitungan utang kita setelah diaudit BPK,” katanya.

BPKAD sementara melakukan rekapitulasi semua SPM yang masuk dalam utang. “Pokoknya banyak sekali, masih ada sekitar Rp 300 miliar yang belum dibayar. Ini akan jadi utang di tahun karena keterlambatan penagihan,” tandas Marten Mallisa.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait