TIMIKA – Pemerintah Kabupaten Mimika mendorong produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) lokal masuk dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Ini sesuai Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi Dalam Rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Mimika, Bambang Wijaksono mengatakan penggunaan produk dalam negeri atau secara khusus produk lokal Mimika mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Dan produk tersebut wajib dimasukkan dalam e-katalog pengadaan barang dan jasa.
Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, SSos MM memerintahkan kepada OPD teknis untuk mendata dan mempersiapkan UMKM agar bisa terdaftar dalam e-katalog. “Produk yang dibeli pemerintah harus ada dalam e-katalog,” kata Wabup dalam rapat percepatan penggunaan produk dalam negeri.
Wabup mengungkapkan dengan Undang Undang Cipta Kerja, usaha atau industri rumah tangga yang dikelola secara individu tidak harus menggunakan akte notaris asalkan terdaftar dan memiliki Nomor Induk Berusaha.
Ia juga mendorong agar kesempatan ini dimanfaatkan untuk membangkitkan ekonomi masyarakat lokal terutama produk pertanian, peternakan hingga souvenir yang dibuat oleh masyarakat asli Papua.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More