TIMIKA, pojokpapua.id – Tanpa harus menunggu penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2023, Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika akhirnya mulai membayarkan utang kepada pengusaha asli Papua yang tertunggak pada APBD Tahun 2022.
Pj Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MH mengungkapkan diskresi ini sudah mendapatkan persetujuan dari DPRD Mimika sehingga pembayaran bisa dilakukan mendahului APBD Perubahan.
Dari total sekitar Rp 300 miliar utang Pemkab Mimika di Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati menyebut ada sekitar Rp 111 miliar yang merupakan utang ke pihak ketiga. “Mulai kemarin itu kita sudah melakukan pembayaran utang kepada pihak ketiga orang asli Papua ada utang sekitar Rp 111 miliar,” ungkapnya.
Dengan pembayaran ini diharapkan bisa mendongkrak serapan anggaran oleh Pemkab Mimika yang sampai saat ini masih berada di kisaran 23 persen. Setelah pembayaran ditarget bisa naik menacpai 30 persen apalagi dengan dilaksanakannya kegiatan di setiap OPD itu bisa mencapai 40 persen.
“Sekarang tahapan keseluruhan dari OPD sudah kami dorong segera melaksanakan kegiatan entah minta uang muka. Kita kejar tahapan yang tertinggal,” jelasnya.
Pj Bupati mengakui serapan anggaran sangat rendah padahal sudah memasuki semester kedua. Ini tidak terlepas dari situasi pemerintahan di Kabupaten Mimika yang beberapa bulan terakhir mengalami dinamika karena dua kepala daerah yakni Bupati dan Wakil Bupati sedang menyelesaikan proses hukum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More