TIMIKA, pojokpapua.id – Salah satu syarat dalam ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 kepada Bacaleg adalah sehat jasmani dan rohani. Soal pemeriksaan kesehatan jiwa sendiri, bukan ranah dan tanggung jawab KPU.
KPU juga tidak menunjuk Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Mimika sebagai penyelenggara pemeriksa kesehatan jiwa dari para Bacaleg yang akan maju dalam Pileg 2024 mendatang. Namun, jika dipastikan itu ada surat yang dikeluarkan oleh RSJ Abepura hasil kerja sama dengan IDI maka itu adalah sah secara ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara KPU Mimika, Elisabeth Rahawarin, Kamis (27/3/2023) menyebut ranah KPU kata dia adalah sebagai penyelenggara Pemilu, bukan termasuk proses pemeriksaan kesehatan jiwa ini. “Ranah kami akan mensosialisasikan ketentuan, yang jelas kami butuh surat keterangan jasmani dan rohani yang wajib dimiliki oleh Bacaleg yang dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit milik pemerintah yang memenuhi syarat,” ujar Elisabeth.
Soal lokasi pemeriksaan kesehatan jiwa serta harus diperiksa oleh siapa, kata Elisabeth, tidak diatur oleh PKPU Nomor 10. Yang pasti dalam PKPU ini, setiap Bacaleg harus sehat jasmani dan rohani yang buktinya dikeluarkan oleh Puskesmas atau rumah sakit pemerintah yang memenuhi syarat.
KPU sendiri tegas Elisabeth khawatir jika surat keterangan kesehatan jiwa ini didapatkan dengan cara yang tidak sesuai seperti lewat klinik kesehatan atau rumah sakit swasta. “Itu khan tidak sesuai ketentuan PKPU 10, harap Parpol juga menyampaikan sedetail ini kepada Bacalegnya,” tegasnya.
Ditambahkanya, soal kerja sama IDI Mimika dengan RSJ Abepura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan jiwa ini, sebagai penyelenggara Pemilu, KPU menyambut baik hal ini, namun bukan ranah dari KPU sendiri dan tidak mencampurinya. Namun, akan menjadi urusan KPU apabila nantinya surat keterangan kesehatan jiwa yang disertakan oleh Bacaleg tidak sesuai aturan. Ia berharap peserta Pemilu sama-sama untuk mentaati PKPU Nomor 10.
Sementara itu, Wakil Ketua IDI Cabang Timika, dr Enny Kenangalem, M.Biomed mengatakan soal pemeriksaan kesehatan jiwa bagi Bacaleg ini, pihak IDI terlibat dengan tujuan untuk memberikan dan mendekatkan layanan jasa serta memenuhi persyaratan bagi Bacaleg.
IDI kata dia ingin mendekatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan jiwa kepada Bacaleg di Timika dengan mengikuti aturan yang ditetapkan oleh RSJ Abepura. Di mana, pembiayaan pemeriksaan ini jika dilakukan di RSJ Abepura diperlukan biaya Rp 1 juta. Dan jika dilakukan di Timika, untuk keperluan mendatangkan tim dokter dari Jayapura, maka ditambahkan biaya Rp 1 juta lagi. “Maka dari itu kami bebankan kepada Bacaleg yang ingin ikut terlibat dalam pemeriksaan ini,” ungkap dr Enny.
Lanjutnya, soal kesiapan IDI Mimika dalam memfasilitasi pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jiwa ini, pihaknya sudah menyurat langsung ke 18 partai politik di Timika.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More