TIMIKA | Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mimika telah menerbitkan instruksi Bupati Mimika nomor 3 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional tempat hiburan dan larangan penimbunan bahan makanan selama bulan suci ramadhan bagi umat muslim dan hari raya paskah bagi umat kristiani di Kabupaten Mimika.
Instruksi ini di tujukan kepada Pemilik Bar, Pemilik Diskotik, Pemilik Kafe, Pemilik Panti Pijat, Club Malam, Pemilik Tempat Hiburan Bilyard, Pemilik Hotel, dan Pedagang.
Didalam instruksi disebut Para pemilik Bar, Diskotik, Kafe, Panti Pijat, Bilyard, wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan mentaati jam buka Jam Buka yakni 18.00 WIT, jam tutup : 22.00 WIT dan Siang hari tidak di Izinkan.
Pedagang dilarang menimbun bahan kebutuhan pokok masyarakat karena akan menyebabkan gejolak harga yang mengganggu pasokan kebutuhan masyarakat
Pedagang dalam menjalankan aktivitas usahanya baik di Pasar, Mall, Toko, Kios, Restoran dan Hotel yang beroperasi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Jika tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada akan dikenakan sanksi berupa Penutupan Tempat Usaha, Pencabutan Izin Usaha dan Sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Mimika, Paulus Dumais mengatakan selain pembatasan THM, Pemkab juga mengimbau agar pedagang tidak melakukan penimbunan produk atau barang dagangan selama ramadan dan paskah.
“Jadi menurut aturan (THM) buka pukul 18.00 WIT tutup pukul 22.00 WIT,” ujarnya saat ditemui di jalan Hassanudin saat sosialisasi bangunan liar, Kamis (7/4/2022).
Paulus Dumais mengatakan saat ini pihaknya juga sudah membagikan instruksi tersebut kepada seluruh pihak terkait.
“Kita kasih batas waktu 4-5 hari setelah mereka dapat edaran supaya mereka tidak gegabah. Suratnya sudah dibagi nanti kita akan jalan,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Pemda Mimika Terbitkan Instruksi Terkait Operasioanl THM Selama Bulan Ramadhan dan Paskah