TIMIKA – Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika melalui Bagian Hukum Setda Mimika melakukan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bersama Kementerian Hukum dan KAM serta OPD terkait.
Kepala Bagian Hukum, Jambia Wadan Sao, Kamis (29/9/2922) mengungkapkan, enam Raperda yang diharmonisasi yakni Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, Raperda tentang pengelolaan air limbah domestik. Raperda tentang penerapan tarif angkutan laut, penumpang dan barang di Kabupaten Mimika.
Selanjutnya, Raperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekusor Narkotika. Raperda tentang perubahan Perda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Mimika Nomor 1 Tahun 2014 tentang retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing. Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya PSC 119 serta laboratorium kesehatan lingkungan.
Dari enam Raperda yang diharmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Kanwil Provinsi Papua, ada satu yang ditunda untuk tahap selanjutnya yakni Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pusat kesehatan masyarakat dan jaringannya PSC 119 serta laboratorium kesehatan lingkungan. “Dari enam rancangan Perda ini satu dikasi catatan kalau bisa jangan diproses lebih lanjut yakni Raperda tentang retsibusi pelayanan kesehatan,” ujarnya.
Kata Jambia, satu Raperda yang disarankan untuk tidak dilanjutkan prosesnya ini karena terkait dengan pajak dan retribusi. Hal ini juta sejalan dengan Undang-undang terbaru tentang pengelolaan keuangan daerah Nomor 2 Tahun 2022 terkait pengelolaan keuangan daerah yang mengamanatkan soal pajak dan retribusi dimuat dalam satu Perda.
Pemda Mimika diberi waktu sampai Tahun 2024 untuk membuat Raperda tentang pajak dan retribusi. “Untuk itu dari kementerian memberikan catatan itu, dari 6 Raperda, satu yang dipending,” ujarnya.
Setelah diharmonisasi, lima Raperda ini akan disempurnakan sesuai hasil pembahasan dan harmonisasi. Setelah itu baru diserahkan ke DPRD untuk ditetapkan.
Selain enam Raperda yang diharmonisasi tahun ini, Tahun 2021 lalu juga ada empat Perda yang diusulkan. Nantinya Raperda yang diajukan dari tahun lalu ini akan digabung untuk sama-sama dibahas bersama DPRD. “Sama-sama akan dibahas oleh DPRD, sekalian nanti kami dorong,” pungkas Jambia.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More