Pelaku Mutilasi di Timika Sampaikan Eksepsi

TIMIKA, pojokpapua.id – Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat orang warga asal Nduga di Timika telah memasuki tahap persidangan. Terdakwa yang merupakan warga sipil atas nama Andre Pudjianto alias Jack, Dul Umam dan Rafles Lakasa kini sudah memasuki persidangan kedua dengan agenda penyampaian eksepsi dari ketiga terdakwa, Kamis (2/2/2023).

Sementara seorang pelaku lainnya atas nama Roy Howay pada hari yang sama dengan waktu yang berbeda di Pengadilan Negeri Timika juga menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sidang dipimpin oleh Putu Mahendra selaku Hakim Ketua didampingi Muh Khusnul Zaenal dan Riyan Ardy Pratama selaku Hakim Anggota. Adapun Jaksa Penuntut Umum diantaranya Masdalianto, Appry M Silaban dan Andreansyah Pahlevi.

Terdakwa Andre Pudjianto alias Jack dan Dul Umam melalui penasehat hukumnya membacakan eksepsi. Lewat eksepsi, keduanya meminta hakim untuk menilai ulang dakwaan dan memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Pada persidangan yang lalu kita sudah mendengar dakwaan yang isinya merampas nyawa orang tapi kita tidak melihat peranan dari terdakwa dalam merampas nyawa orang sesuai dengan dakwaan yang dibacakan. Bahwa terdakwa Andre (Jack) dan Dul Umam memberikan keterangan di bawah tekanan,” ungkap penasehat hukum.

Begitu pula dengan terdakwa Rafles Lakasa melalui eksepsinya menyatakan hanya mengenal dua terdakwa dan diajak oleh terdakwa untuk melihat penangkapan pembeli senjata api. Bahkan berdasarkan penyidikan dan rekonstruksi bahwa Rafles tidak ikut rencana tersebut dan perannya hanya sebatas melihat proses transaksi dan pembunuhan yang dilakukan terdakwa lain.

Rafles juga mengaku tidak mengetahui adanya pembakaran mobil. Ia juga mengaku menerima uang pemberian dari Pratu Rahman sebesar Rp 2 juta. Sehingga penasehat hukum menilai, Rafles hanya sebagai alat yang disuruh dan digunakan untuk mengangkat jenazah korban.

Menanggapi eksepsi dari ketiga terdakwa Jack, Dul Umam dan Rafles, Jaksa Penuntut Umum meminta waktu selama seminggu untuk mempelajari eksepsi tersebut sebelum memberikan tanggapan. Sehingga sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (9/2/2023) mendatang.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait