Pelaku Curanmor dan Penadah Barang Hasil Curian Dibekuk

TIMIKA, pojokpapua.id – Tim opsnal Satreskrim Polres Mimika kembali mengamankan 3 pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor dan 1 orang penadah barang hasil curian di Jalan Kartini ujung pada Kamis (18/5/2023) lalu.

Kapolres Mimika, AKBP I Gede Putra, SH SIK melalui Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempi Ona, SE mengatakan bahwa penangkapan 4 orang pelaku masing-masing berinisial AYN alias Awin (19), AW alias Apolos (22), MMN alias Maksi (21) dan JFAK alias Jefri (30).

Para pelaku saat ini telah resmi berstatus tersangka dan kini ditahan di ruang tahanan Polres Mimika, guna keperluan penyidikan. Proses penangkapan para tersangka itu, dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, Iptu Muhammad Rizka.

“Empat orang ini ditangkap atas laporan korban, pada tanggal 15 April dan 10 Mei 2023. Keempatnya langsung diamankan di rutan Polres di Mile 32,”jelas Ipda Hempi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/5/2023).

Selanjutnya ia menjelaskan berdasarkan keterangan korban, bahwa pada tanggal 8 Mei 2023 dirinya memarkir sepeda motor Honda Vario warna silver PA 2545 HD milik korban di halaman rumahnya. Akan tetapi saat pagi hari saat hendak berangkat sekolah, sepeda motornya telah hilang.

Ipda Hempi juga mengungkapkan bahwa untuk tersangka AYN alias Awin sebelumnya sudah pernah menjalani proses hukum dengan kasus yang sama. “Tersangka Awin pernah ditahan dan menjalani proses hukumanan selama sat tahun di lapas Kelas II B Timika, dan bebas bulan Februari 2023,”ungkapnya.

Sementara untuk tersangka JFAK alias Jefri dari pengakuannya, ia pernah membeli sepeda motor hasil curian dari tersangka AYN Alwin dengan harga Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta sesuai merk sepeda motor. Kemudian sepeda motor yang di beli oleh tersangka JFAK alias Jefri, ia menjual kembali dengan harga Rp 4. 500 ribu.

Selain mengamankan 4 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario warna abu-abu. Satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Vixon warna hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.

“Tersangka Jefry tidak koperatif, dan masih ada tiga unit sepeda motor yang belum di tunjukkan keberadaannya, dan sementara dalam penyelidikan,”papar Ipda Hempi.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait