TIMIKA – Dalam rangka membangun integritas aparatur sipil negara, serta sebagai upaya pencegahan serta pemberantasan korupsi, para pejabat negara termasuk di daerah diwajibkan menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mimika, mulai dari Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, pejabat eselon II hingga eselon IV bahkan bendahara dulunya diwajibkan menyampaikan LHKPN. Namun dengan Peraturan Bupati terbaru, pejabat eselon IV tidak lagi diwajibkan menyampaikan LHKPN.
Kepala Inspektorat Pemkab Mimika, Sihol Parningotan yang ditemui, Senin (17/10/2022) mengatakan perubahan regulasi itu terjadi setelah dilakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari hasil koordinasi dikatakan Sihol, KPK menyatakan tergantung dari regulasi yang dibuat oleh Pemkab setempat. “Oh itu tergantung regulasi yang bapak bikin. Jadi sebelum saya di Inspektorat, Perbup-nya ikut eselon IV. Akhirnya kita rubah, karena sudah koordinasi,” katanya.
Sebelumnya jumlah pejabat lingkup Pemkab Mimika yang wajib melaporkan harta kekayaan mencapai 600 orang. Tapi setelah perubahan regulasi, jumlah itu tidak lagi mencapai 200 orang. Itupun akan dilakukan perubahan lagi setelah Bupati melakukan mutasi atau pergantian pejabat pada Juli lalu. “Akhir oktober kita ubah SK. Tapi walaupun tidak menjabat, biasanya laporan terakhir jabatannya biasanya lapor, menduduki jabatan terakhir,” ungkapnya.
Jadi sekarang pejabat yang wajib LHKPN tersisa Bupati, Wakil Bupati, Sekda, DPRD, pejabat eselon II dan III. Sekarang, para pejabat tersebut diwajibkan kembali menyampaikan LHKPN sesuai dengan target dari MCP KPK.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More