SOSIALISASI-Anggoga Satpol PP Mimika saat melakukan sosialisasi terkait penertiban pedagang di eks Pasar Swadaya beberapa waktu lalu. FOTO:DOK/TIMEX
TIMIKA, TimeX
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mimika, intens melakukan sosialisasi dan terus mengimbau kepada pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar dan badan jalan.
Baca juga : Kasus Penggelapan Modus Penjualan Rumah di Facebook Dihentikan
Hanya saja, upaya maupun langkah strategis yang sudah ditempuh pihak Dinas Satpol PP Mimika, belum mampu mengatasi pedagang yang berjualan sampai ke badan jalan di Jalan Bhayangkara, kawasan eks Pasar Swadaya.
Sudah berulang kali petugas Satpol PP menertibkan, namun para pedagang tidak mengindahkan, sekalipun telah di bangun pos serta ditempatkannya anggota Satpol PP.
Terkait hal ini, Antonius Lesomar, Plt Kepala Seksi Operasi Pengendalian pada Dinas Satpol PP Mimika mengatakan, tim yang ditugaskan intens melakukan pengawasan di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Bougenville.
“Memang kesadaran masyarakat (pedagang) masih sangat rendah. Bukan hanya pedagang yang masih jualan di atas trotoar dan badan jalan. Ada juga pemilik kios yang langgar ketentuan. IMB yang diterbitkan terkait batas tempat usaha sudah jelas, terkadang ada yang sambung langsung dekat dengan trotoar, padahal batas ketentuan dua meter dari trotoar. Yang mengerti saja melanggar, ini yang kita sesalkan,” ungkap Antonius kepada Timika eXpress di ruang kerjanya, Jumat pekan lalu.
Melalui upaya persuasif penertiban pedagang, setiap bulannya tia sampai empat kali dilakukan sosialisasi terkait penertiban pedagang.
“Intinya kami (bagian pengendalian) sudah lakukan sesuai SOP, selanjutnya proses penindakan menjadi ranah bagian penyidik dan penindakan. Ini pun harus didukung semua pihak,” ujarnya.
Lanjut Antonius, masalah penanganan pedagang kaki lima tidak semata tugas Satpol PP, namun semua pihak terkait lainnya.
“Penertiban PKL memang tugas Satpol PP, tetapi ada instansi terkait harus terlibat, yakni pihak distrik maupun kelurahan, jadi istilahnya kolaborasi,” serunya.
Ia mengaku Satpol PP dalam menertibkan pedagang mengutamakan pendekatan persuasif sehingga tidak menimbulkan gesekan dengan para pedagang.
“Kalau penindakan pernah, ada beberapa lapak pinang di dekat Pasar SP2 itu kita pindahkan ke dalam pasar, tapi ada sebagian belum karena terbentur status tanah. Intinya pedagang tidak dibenarkan berjualan di lokasi-lokasi yang menyalahi aturan,” tutupnya. (a33)
The post Pedagang Terus Diingatkan Tidak Berjualan di Trotoar Jalan appeared first on Timika Express.