TIMIKA, pojokpapua.id – Guna memastikan masyarakat mempunyai hak pilih di Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) melaksanakan pengawasan kawal hak pilih di sejumlah lokasi yang akan digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS) di distrik Mimika baru dan Wania, Jumat (3/3/2023).
Dalam proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih agenda Pemilihan Umum (PPDP), Bawaslu memastikan dalam pemutakhiran data pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung ini sudah sesuai aturan.
Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Budiono Muchie menyebut Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih dilaksanakan dengan tujuan untuk mensosialisasikan tentang hak pilih. Jadi, Bawaslu memastikan jika masyarakat sudah tau jika ia terdaftar sebagai hak pilih. Dan selanjutnya, mereka juta ingin memastikan jika petugas jajaran Bawaslu melakukan pengawasan dengan benar.
Kegiatan ini kata dia akan rutin dilaksanakan sepekan dua kali sampai tahan coklit yang akan berakhir sampai 14 Maret. Sebutnya, sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara melihat atau memastikan apakah dirinya sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak.
Pengawasan ini pun sebutnya adalah bagian dari instruksi Bawaslu RI yang dilaksanakan oleh Bawaslu kabupaten dan kota. Salah satu bentuk kerawanan yang bisa terjadi saat masa coklit data adalah Pengawas Distrik tidak benar-benar melakukan pendataan di lapangan. Petugas yang hanya mengambil data di ketua-ketua RT dan menyerahkan ke KPU, maka data pemilih akan sama dari Pemilu ke Pemilu. Ada juga metode coklit yang tidak disamakan, misalnya data pemilih berbasis wilayah sebaiknya disamakan dan disinkronkan dengan data DPT online.
Lainya yakni, petugas yang hanya menempel data saja namun tidak dicoklit dan sebaliknya serta tidak memberikan salinan dan tidak menyerahkan data sesuai kondisi di lapangan. “Ini yang menyebabkan akhirnya data penduduk tidak termutakhirkan sehingga tinggalnya di mana, TPS nya di mana,”ungkapnya.
Budiono mengatakan, salah satu persoalan yang kerap ditemui saat coklit data di lapangan yakni tidak jelasnya batas-batas antara RT.
Agar masyarakat mengetahui apakah ia terdaftar sebagai pemilih tetap atau tidak, maka bisa langsung mengakses portal KPU. Jika memang belum terdaftar, maka bisa melaporkan ke penyelenggara Pemilu sebagai pemilih tetap baik ke Bawaslu, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Panitia Pengawas Pemilihan Umum Distrik (Pandis) maupun Panitia Pemilihan Distrik (PPD).(*)
Sumber: Pojok Papua Read More