TIMIKA- Seorang oknum warga di Kelurahan Kamoro Jaya, Distrik Wania yang diketahui berinisial M (30) dilaporkan telah melakukan tindak pidana yakni perampasan perhiasan kalung emas milik tetangga rumahnya pada Jumat (5/8/2022) sekitar pukul 14.00 WIT.
Data kepolisian menyebutkan bahwa kasus perampasan perhiasan kalung emas milik korban seorang ibu rumah tangga berusia 77 tahun itu, terungkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat.
Dimana dalam aduannya kepada Ketua RT, korban mengaku bahwa saat itu pelaku M datang ke rumah korban dan pada saat itu korban sementara melakukn aktifitas mempersiapkan plastik untuk membungkus tempe untuk di jual.
Kemudian saat itu, pelaku M secara tiba-tiba langsung menutup mata korban, dengan menggunakan sabun detergen yang digenggamnya seraya menarik kalung emas yang ada di leher korban.
Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung berlari ke rumahnya yang tidak jauh dari rumah korban, namun aksi pelaku M itu diketahui oleh korban. Sehingga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT dan kemudian disampaikan kepada Bhabinkamtibmas untuk diketahui dan diselesaikan.
Dalam penyelesaian yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamora Jaya, Bripka Herman, pelaku M sendiri langsung mengakui perbuatannya. Yang mana dari pengakuan pelaku M bahwa ia nekat merampas kalung emas milik korban, lantaran tekanan ekonomi yang dialami pelaku M.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada korban, serta langsung mengembalikan kalung emas milik korban di hadapan kita semua yang hadir dalam penyelesaian permasalahan tersebut,”kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kamoro Jaya.
Sehingga dengan adanya mediasi pertemuan secara kekeluargaan, antara pihak korban dan pelaku. Mereka telah sepakat untuk saling memaafkan dan tidak mempermasalahkan lagi apa yang telah terjadi, serta menganggap permasalahan tersebut telah selesai.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More