TIMIKA – Seorang wanita dengan kategori Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) melakukan pelemparan menggunakan batu terhadap pengguna jalan, di seputaran Jalan Yos Sudarso pada Senin (12/9/2022) kemarin.
Akibat kejadian tersebut satu unit mobil jenis Toyota Fortuner warna Hitam mengalami kerusakan yakni kaca bagian belakang dan samping kiri pecah. Sehingga pemilik kendaraan tersebut di tafsir mengalami kerugian mencapai Rp 10 juta.
Kemudian berdasarkan pengaduan terkait kejadian itu, maka Kapolsek Mimika Baru, AKP Oscar Fajar Rahadian, SIK MH langsung melakukan langkah cepat, dengan menggandeng pihak terkait yakni Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Mimika, serta Relawan untuk tangani kasus dimaksud agar tidak membias muncul ada korban lainnya.
“ODGJ di Mimika terlihat mulai banyak berkeliaran khususnya di seputaran kota. Dan hal ini sangat meresahkan masyarakat, dengan ulah dan tingkahnya yang sering mengganggu,”jelas Kapolsek.
Ia menambahkan bahwa jajaran Polsek Mimika Baru, sudah beberapa kali merespon adanya pengaduan masyarakat terkait dengan ulah ODGJ yang selalu menganggu kenyamanan masyarakat.
Bahkan menurut Kapolsek bahwa dalam penanganannya, Polsek Mimika Baru bersama Dinas Sosial, Dinas Kesehatan dan Relawan berusaha lakukan identifikasi identitas dan alamat ODGJ. Namun tidak bisa mengingat ODGJ dimaksud tidak bisa diajak komunikasi dengan baik.
Sementara itu perwakilan dari Dinas Kesehatan, Hj Endang mengatakan ODGJ yang melakukan pelamparan terhadap kendaraan itu, merupakan pasien baru yang belum terdata.
“ODGJ yang melakukan pelemparan kaca kendaraan merupakan pasien belum terdata, dan merupakan pasien baru. Untuk penanganan ODGJ diharapkan ada tempat khusus sehingga dapat ditangani secara berkelanjutan karena minimal 2 tahun untuk konsumsi obat, sehingga kita harus mengetahui dulu keluarga ODGJ tersebut,”ujarinya.
Dalam kesempatan yang sama perwakilan dari Dinas Sosial, Paulus juga mengungkapkan bahwa Pemda Mimika selama ini tidak tinggal diam, dan telah hadir dalam menangani kasus sosial yang terjadi di Kabupaten Mimika dengan membuat penampungan pasien ODGJ yang berada di Jalan Yos Sudarso di KM 8 Timika.
“Penampungan pasien ODGJ ada di kilo 8, namun fasilitas masih belum terdukung dengan angggaran pemerintah. Namun kami berharap penanganan ODGJ harus lebih fokus karena sangat mengganggu aktifitas masyarakat, dan dampak yang ditimbulkan merugikan secara materi,”kata Paulus.
Ditambahkan oleh pihak Relawan bahwasanya dalam penanganan ODGJ, harus adanya kolaborasi bersama antara dinas terkait dengan pihak aparat keamanan apabila menemukan ODGJ di jalanan.
“Kami bekerja untuk kemanusiaan sehingga perlu bergandeng tangan dengan aparat Polri apabila menemukan ODGJ di jalan untuk diamankan,”tegas Yeni yang merupakan perwakilan dari Relawan Timika.
Usaha yang dilakukan oleh pihak Polsek Mimika Baru bersama dengan pihak terkait, akhirnya berhasil membujuk ODGJ itu untuk menunjukkan alamat tempat tinggalnya. Selanjutnya ODGJ dimaksud diantar ke pihak keluarganya.
Saat diserahkan kepada pihak keluarganya, pihak Polsek Mimika Baru dan intansi terkait telah memberikan arahan kepada pihak keluarganya agar ODGJ tersebut bisa diperlakukan dengsn baik dan selalu diawasi sehingga tidak berkeliaran di tempat umum.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More