ODGJ di Timika Capai 36 Jiwa

TIMIKA, pojokpapua.id – Dinas Kesehatan bersama Dinas Sosial Kabupaten Mimika terus berkolaborasi untuk penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Kolaborasi dua dinas yang terjalin setahun terakhir ini, berhasil mendata jumlah ODGJ mulai Januari-Juni 2023 ada 36 ODGJ. Selain ODGJ, data juga menyebutkan jika ada Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK) sebanyak 56 orang.

Kepala Dinas Kesehatan, Reynold S Ubra, Jumat (14/7/2023) di Hotel Horison Ultima Timika menyebut jumlah ODGJ di Tahun 2022 ada 112 orang. Sementara ODMK dan beresiko untuk masuk ke dalam gangguan jiwa berat ada 220 orang.

Melihat persoalan ini sebut Reynold, yang kerap menjadi pertanyaan adalah apakah diperlukan RSJ. Jika menilik Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2014, RSJ itu adalah rumah sakit khusus. Indikator jumlah ODGJ secara nasional itu adalah 3,6 per 1000 penduduk atau kurang dari 1000 per penduduk. Di Mimika pada Tahun 2022, 0,23/1000 penduduk. Di tahun ini, 0,1/1000 penduduk. Hasil riset kesehatan dasar per 2021-2022 itu kurang dari 1/1000 penduduk.

Artinya, di antara 2000 orang baru ditemukan 1 ODGJ. Tetapi kata dia, ini bukan saja persoalan satu atau indikator tetapi juga melihat cost efektif dan cost efisien. Di sisi lain di dalam Undang-undang Tahun 2014 untuk RSJ itu ada di provinsi. Di Bidang Kesehatan memang ada standar pelayanan minimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 dari 12 indikator standar pelayanan bidang kesehatan ada satu ODGJ yang mengalami masalah kesehatan dengan catatan tidak boleh ada ODGJ yang dipasung.

ODGJ kata Reynold, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan. Sementara isu di Timika yang mengalami ODGJ dari rumah atau jalan ke fasilitas kesehatanlah yang menjadi kendala. Kata dia inilah yang menjadi satu isu yang coba didiskusikan. “Karena Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial sudah lebih dari satu tahun ini berkolaborasi, kemudian teman-teman dari LSM juga berkolaborasi, mereka menjadi representatif masyarakat, mereka juga bisa membantu pemerintah untuk menggerakkan masyarakat, menurunkan stigma dan diskriminasi kepada orang yang mengalami ODGJ,” pungkas Reynold.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait