Nurman Karupukaro: Masyarakat Harus Waspada Makanan Kedaluwarsa

TIMIKA, pojokpapua.id – Peredaran barang kedaluwarsa terutama makanan olahan masih terjadi di Timika. Yang terbaru, konsumen mendapati makanan olahan berupa dodol yang ternyata sudah berjamur dijual di salah satu swalayan di Timika.

Menanggapi adanya keluhan masyarakat ini, Ketua Komisi B, M Nurman S Karupukaro, Selasa (16/5/2023) mengungkapkan jika masyarakat harus lebih jeli dalam membeli makanan, minuman maupun bahan makanan.

Jika sampai saat ini masih ditemukan adanya makanan yang kedaluwarsa, Nurman berharap dinas terkait bisa langsung melakukan sidak di lokasi yang dilaporkan oleh masyarakat ini. Sebab, kata dia, masyarakat tentu dirugikan jika membeli produk makanan yang kedaluwarsa. Baik dari sisi ekonomi maupun kesehatan, yang mengkonsumsi makanan kedaluwarsa akan merasakan dampak negatifnya.

“Konsumen kami harap agar teliti dalam membeli produk rumahan, bahan makanan, maupun produk olahan lainya, kalau masih ada yang kadaluwarsa, dinas terkait harus sidak ini,” ungkapnya.

Khusus untuk makanan olahan yang diproduksi rumahan, harus ada catatan waktu dikeluarkan oleh Disperindag. Jika tidak ada, Disperindag harus keluarkan izin dan waktu yang ada di Timika. Makanan olahan ini harus benar-benar diteliti karena maaa kadaluwarsa tidak lama.

Politisi Partai Gerindra ini mengatakan jika produk olahan makanan dari pabrik tentu ada tercantum tanggal kedaluwarsa. Dan, jika produksi rumahan tetap harus ada kontrol dan izin dari Disperindag maupun Loka POM setempat.

Guna meminimalisir adanya peredaran makanan dan produk olahan makanan ataupun minuman yang kedaluwarsa, Komisi B pada momen ramadan lalu sudah melakukan sidak langsung ke Ramayana, Gelael, Diana, Dolog Timika.

Dalam sidak tersebut, Komisi B kata Nurman berharap makanan yang sudah memasuki tanggal kedaluwarsa tidak dipajang apalagi dijual. Jika sudah kedaluwarsa maka harus dimusnahkan.

Kepada konsumen, Nurman berharap bisa melaporkan adanya penemuan makanan kedaluwarsa sesuai dengan Undang-Undang perlindungan konsumen ke Loka POM. Undang-undang tersebut melindungi konsumen dan diharapkan ada efek jera bagi pelaku agar tidak kembali mengedarkan makanan kedaluwarsa lagi. (*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait