TIMIKA, pojokpapua.id – Penjabat Bupati Mimika, Valentinus Sudarjanto Sumito, SIP MSi menegaskan kehadirannya di Mimika semata untuk menjalankan tugas negara yang diamanatkan kepadanya. Itupun hanya bersifat sementara dan menyesuaikan dengan proses hukum yang sedang dijalani oleh Bupati dan Wakil Bupati Mimika definitif.
Valentinus secara resmi mulai menjalankan tugas sebagai Pj Bupati Mimika pada Senin (26/6/2023). Untuk menetralisir situasi di Mimika, Pj Bupati akan melakukan pertemuan dengan FKUB, tokoh masyarakat dan semua pihak. Karena ia meyakini, informasi yang diterima sebagian kalangan selama ini hanya dari media yang perlu dikonfirmasi dan diklarifikasi kebenarannya.
Valentinus juga menegaskan bahwa kedatangannya di Mimika bertujuan untuk memperbaiki Mimika. “Kita keluarga besar, saya datang di sini baik-baik, saya datang dari jauh untuk memperbaiki Mimika. Saya saja yang dari jauh mau datang membantu, saya yakin saudara-saudara saya di sini juga pasti akan lebih mau melihat Mimika lebih bagus. Jangan korbankan masyarakat kita karena tujuan utama kita adalah bagaimana memberikan kesejahteraan kita, bagaimana memberikan ketenangan. Mimika terkenal di luar sana. Kita bangun Mimika bersama,” jelasnya.
Terkait polemik di tengah masyarakat, ia menjelaskan bahwa urusan kepala daerah baik gubernur, bupati dan walikota semuanya mengacu pada UU 23 Tahun 2024 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam pemberlakuannya juga tidak ada tebang pilih atau diberlakukan sama kepada semua kepala daerah manapun.
“Kita semua mengacu pada aturan, saat ini kita sudah punya Bupati yang resmi dilantik oleh Pj gubernur Papua Tengah, kebetulan saya sendiri ditunjuk dari pusat sebagai Pj Bupati Mimika untuk menggantikan sementara Pak Johannes Rettob yang tersandung masalah. Kita ketahui di UU 23, yang mengangkat beliau sebagai kepala daerah, UU tersebut juga mengatur tentang pemberhentian sementara bilamana kepala daerah teregister sebagai terdakwa di pengadilan dan itu jelas aturannya,” jelas Valentinus.
Mengenai pertanyaan kenapa yang diangkat Pj bukan Plh seperti di Provinsi Papua. Valentinus menjelaskan bahwa Bupati dinonaktifkan. Kemudian Wakil Bupati ditunjuk jadi Plt Bupati. Namun setelah Plt Bupati dinyatakan sebagai terdakwa bukan lagi tersangka berdasarkan register di Pengadilan maka harus diberhentikan sementara.
“Berarti urusan pemerintahan, urusan keuangan itukan stag jadinya. Kalau kita cuma menunjuk Plh, itu terbatas tugasnya. Maka ditunjuklah Pj berdasarkan undang-undang. Kita mau menunjuk Sekda jadi Pj, tapi sekda belum definitif, akhirnya diambil keputusan oleh pusat untuk menempatkan penjabat Bupati,” terang Valentinus.
Ia berharap polemik ini tidak diperpanjang lagi karena iapun hanya mengisi kekosongan sementara. Jika Bupati dan Wakil Bupati dinyatakan tidak bersalah secara hukum maka keduanya akan diaktifkan kembali.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More