TIMIKA | Kabupaten Mimika segera menerima pendapatan dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Provinsi Papua Tengah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika, Dwi Cholifah menjelaskan di APBD induk Provinsi sudah ada pendapatannya, hanya tinggal direalisasikan ke daerah-daerah.
Diakui, triwulan 1 dan 2 belum ada pemasukan pendapatan dari DBH provinsi karena belum ada regulasi di Provinsi Papua Tengah dan belum ada DPRD untuk membuat perda.
Tetapi sudah ada petunjuk dari pemerintah pusat bahwa sambil menunggu Perda dibuat, bisa ditetapkan dengan peraturan gubernur (Pergub).
“DBH provinsi dalam waktu dekat mungkin masuk karena Pergubnya sudah ada,” kata Dwi saat diwawancara di kantornya, Selasa (27/6/2023).
DBH provinsi ini terdiri dari pajak kendaraan, pajak bahan bakar, pajak bea balik nama, cukai rokok, dan pajak air permukaan.
Nanti tinggal dilihat realisasinya berdasarkan undang-undang yang mengatur berapa persen dibagikan ke kabupaten.
“Jadi kalau kaya pajak kendaraan (PKB), bea balik nama, itu koordinasi di Samsat masing-masing dalam 1 provinsi, sedangkan bahan bakar itu koordinasi di Pertamina,” katanya.
Dwi menyebut, target pendapatan DBH Provinsi masih sama seperti tahun lalu Rp115 miliar, diantaranya PKB Rp10,7 miliar, bea balik nama Rp5,7 miliar, pajak bahan bakar Rp13 miliar sekian, pajak air permukaan Rp75 miliar sekian, dan cukai rokok Rp10 miliar sekian.
“Total 115 miliar sekian itu kita punya target dari bagi hasil provinsi. Pajak air tanah kalau di Papua Tengah besarnya dari PTFI dengan cukai rokok pembagian dari pusat. Mudah-mudahan dalam 1 atau 2 bulan kedepan bisa ada realisasinya,” harapnya.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mimika Segera Terima Pendapatan Dana Bagi Hasil dari Provinsi Papua Tengah