TIMIKA, pojokpapua.id – Merasa ditipu terkait pembelian sebidang tanah dengan luas 13.500 m² yang berada di Jalan Cenderawasih, di depan pintu masuk check point Kuala Kencana. Maka seorang warga bernama Paulus Kurnala yang berporfesi sebagai kontraktor di Kota Timika, terpaksa harus menggungat pemilik tanah atas nama Jonny L ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Timika.
Menindaklanjuti gugatan tersebut, PN Kota Timika melakukan proses persidangan dengan agenda pembuktian di lokasi objek lahan yang menjadi sengketa antara penggugat dan tergugat. Proses persidangan yang berlangsung Jumat (24/2/2023) di lahan yang menjadi objek sengketa itu, dipimpin oleh hakim ketua, Putu Mahendra itu dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat.
Hakim Ketua yang juga Wakil Ketua PN Kota Timika yang ditemui usai sidang pembuktian, menjelaskan proses persidangan di lokasi lahan yang disengketakan itu untuk melihat langsung objek yang menjadi sengketa. “Intinya proses sidang sementara berjalan, dan kami wajib melihat lokasi,”kata Putu Mahendra.
Sementara Penasihat Hukum (PH) penggugat, Kanisius Jehabut, SH MH dalam kesempatan yang sama menjelaskan lahan yang menjadi objek sengketa itu dibeli oleh kliennya sejak Tahun 2008 lalu dengan nilai beli Rp 200 juta.
“Sebelumnya tergugat melalui pak Richard tidak mau jual karena sangat murah. Namun tidak lama, pak Richard ini kembali menemui klien saya untuk menawarkannya kembali. Sehingga melalui kesepakatan, tanah ini di beli dengan harga Rp 200 juta,”jelasnya.
Kemudian menurut Kanisius, setelah proses pembayaran selesai, penggugat ingin mengurus akta kepemilikan atas lahan tersebut. Akan tetapi tidak bisa diproses lanjut di Notaris, dengan alasan bahwa tergugat tidak bisa melajutkan jual beli lahan itu dengan alasan yang tidak jelas.
“Saat di Notaris, tidak bisa diproses karena tergugat tidak mau tanda tangan dengan alasan yang tidak jelas. Jadi masalah ini tergantung hingga saat ini klien kami tidak mendapat akte jual beli. Sehingga itu yang menjadi dasar klien kami menggugat,”urai Kanisius.
Sehingga terkait persoalan itu kata Kanisius, kliennya selalu membuka diri untuk proses mediasi antara tergugat dan penggugat. “Pada prinsipnya kami terbuka jika memang mau diskusi, untuk untuk mencari solusi yang terbaik. Karena kami selaku kuasa hukum penggugat juha berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan kekeluargaan antara klien kami sebagai penggugat dengan tergugat,”papar Kanisius.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More