Mengandung Etilen Oksida, BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

TIMIKA | Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan informasi terkait penarikan produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs asal Prancis yang mengandung etilen oksida.

Dilansir dari akun resmi BPOM RI, dijelaskan penarikan es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs ini sehubungan dengan informasi yang diterima oleh Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) tanggal 8 Juli 2022 dari European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) tentang ditemukannya etilen oksida (EtO), dengan kadar melebihi batas yang diizinkan oleh European Union (EU).

Sebelumnya pada tanggal 6 Juli 2022, otoritas di Prancis melalui RappelConso dan pada tanggal 7 Juli 2022, Food Standards Australia New Zealand (FSANZ) menerbitkan informasi publik terkait  penarikan secara sukarela es krim rasa  vanila merek Haagen-Dazs oleh produsen, karena mengandung EtO.

Sementara itu pada tanggal 8 Juli 2022, Singapore Food Agency (SFA) memerintahkan importir untuk melakukan penarikan produk tersebut.

Produk yang ditarik adalah es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs kemasan pint dan mini cup. Produk es krim dengan merek yang sama untuk kemasan 100 ml dan 473 ml yang diimpor dari Prancis terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia.

Untuk melindungi masyarakat, Badan POM menginstruksikan importir untuk melakukan penarikan dari peredaran terhadap kedua produk es krim rasa vanila merek Haagen-Dazs tersebut, dan memperluas penarikan ke jenis kemasan lainnya, yaitu bulkcan (9,46 L).

Lebih lanjut, sebagai langkah kehati-hatian, Badan POM juga menginstruksikan importir untuk menghentikan sementara peredaran/penjualan produk es krim merek Haagen-Dazs lainnya dengan komposisi yang mengandung perisa vanila sampai produk tersebut dipastikan aman.

Badan POM mengawal dan memastikan
penarikan dan/atau penghentian sementara peredaran/penjualan produk sebagaimana dalam lampiran dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Es krim merek Haagen-Dazs lainnya yang terdaftar di Badan POM tetap dapat beredar di Indonesia.

Badan POM sedang berproses melakukan kajian kebijakan terkait EtO, termasuk memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional, serta melaksanakan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat paparannya.

Sebagaimana diketahui, EtO merupakan pestisida yang berfungsi sebagai fumigan. Temuan residu EtO dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh EURASFF pada tahun 2020. Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi internasional di bawah WHO/FAO belum mengatur batas maksimal residu EtO sehingga pengaturannya di tiap negara beragam.

Jika masyarakat menemukan produk es krim merek Haagen-Dazs dengan varian rasa vanila dan/atau varian dengan komposisi mengandung perisa vanila tersebut masih beredar, agar melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Badan POM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di Badan POM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi.

Kepala Kantor Loka POM Kabupaten Mimika, Lukas Dosonugroho kepada Seputarpapua.com, Rabu (20/7/2022) menjelaskan pihaknya akan turun ke lapangan dan mengecek peredarannya di Timika.

“Kami pasti segera turun ke sarana penjual es krim tersebut untuk mengawal proses penarikan produk tersebut demi kesehatan masyarakat. Kami juga akan terus memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait ini,” pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mengandung Etilen Oksida, BPOM Tarik Es Krim Haagen-Dazs Rasa Vanila dari Pasaran

Pos terkait