TIMIKA – Sarana kotak pengaduan pelayanan perizinan yang disediakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) belum maksimal digunakan oleh masyarakat. Untuk itulah, DPMPTSP mengadakan sosialisasi kegiatan pengaduan masyarakat terhadap pelayanan terpadu perijinan dan non perizinan, Selasa (6/12/2022) di Hotel dan Resto Cenderawasih 66.
Kepala DPMPTSP, Abraham Kateyau mengatakan adanya sarana kotak pengaduan yang disediakan pemerintah ternyata belum maksimal difungsikan oleh para pelaku usaha yang lebih memilih datang menyampaikan adanya. “Jadi sarananya ada (kotak pengaduan), tapi situasi selama ini pelaku usaha itu datang langsung ke pelayanan,” ujar Abraham.
Lanjutnya, dengan kegiatan sosialisasi ini pihaknya mencoba mensinkronisasikan antara instansi teknis terkait dengan pelayanan publik dengan pelaku usaha.
Dengan tidak maksimalnya kotak pengaduan masyarakat secara langsung, maka pihaknya memperkuatnya dengan melibatkan dinas teknis terkait agar jika tidak ada pelayanan publik yang baik soal pembuatan maka bisa diadukan langsung ke DPMPTSP. “Kita mensinkronkan hubungan kerja agar jangan sampai ada salah kaprah dan lain-lain soal pengaduan masyarakat,” ujarnya.
Lanjut Abraham, untuk proses pembuatan izin juga bisa dilakukan langsung lewat sistem online. Ada pun semua jenis usaha wajib mendapatkan ijin. Untuk usaha kecil cukup mendapatkan izin Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Sekarang itu pemerintah peringkat justru pelaku usaha sendiri yang belum paham, maka kita melakukan pendampingan untuk izin usaha itu,” imbuhnya.
Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan, Ignatius Edy Santoso mengatakan terselenggara kegiatan ini sebagai bentuk implementasi dari UU Cipta Kerja yang mengatur tentang perizinan usaha. Kegiatan berusaha dibagi beresiko rendah hanya menggunakan NIB, beresiko menengah membutuhkan NIB dan sertifikat standar beresiko tinggi memiliki NIB dan izin berusaha lainya.
Dari reformasi perizinan melalui UU Cipta Kerja ini, maka pelayanan pengaduan dan konsultasi dibutuhkan juga dengan cara sederhana, cepat dan tuntas. Dengan perluasan akses informasi dan komunikasi akan mendorong masyarakat untuk perluasan pelayanan perizinan. Hal ini dilakukan guna meningkatkan pelayanan kualitas perizinan dan mendorong perekonomian yang terus tumbuh untuk membawa kesejahteraan bagi masyarakat.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More