Kantor Kejari Mimika
(Foto: SALAM PAPUA/ACIK)SALAM PAPUA (TIMIKA) – Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memeriksa BS yang merupakan
Kepala Kejari Mimika, Sutrisno Margi Utomo kepada Salam Papua via pesan WhatsApp mengatakan, BS yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Kabupaten Mimika diperiksa selama lima jam mulai Pukul 10.00 WIT sampai 15.00 WIT.
“Ada 14 pertanyaan yang diajukan diantaranya menjelaskan detail pemenang proyek dan mengapa sampai yang bersangkutan menang proyek tersebut, apakah ada tekanan pihak lain?” ungkap Sutrisno.
Namun mengingat kesehatan yang bersangkutan, maka pemeriksaan dilanjutkan lain waktu.
“Karena yang bersangkutan ada jadwal cuci darah,” ucapnya.
Wartawan/Editor: Yosefina