JAKARTA – Mahasiswa Papua se-Jabodetabek kembali mendatangi Kejaksaan Agung Republik Indonesia terkait penanganan kasus dugaan korupsi dimana Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur PT Asian One Air, Silvi Herawaty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedatangan ratusan mahasiswa ke Kejagung, Kamis (24/2/2023) sekaligus untuk memberikan semangat karena mahasiswa meyakini Jaksa Agung dan jajarannya termasuk Kejaksaan Tinggi Papua yang menangani perkara tersebut masih tegak lurus menjaga marwah institusi penegak hukum.
Namun satu hal yang belakangan dipertanyakan mahasiswa adalah tindak hukum lebih lanjut. Sebab belum ditahannya kedua tersangka disebut bisa menjadi peluang lembaga yang dipimpin TB Hasanuddin itu bisa ‘masuk angin’.
Hal ini disorot mahasiswa karena tindakan penyidik yang justru mendatangi tersangka ke Yogyakarta untuk melakukan pemeriksaan. Padahal itu berada di luar wilayah hukum Kejati Papua. Juga menjadi bukti bahwa tersangka JR tidak kooperatif.
“Hati- hati Kejati Papua masuk angin !!!Segera tangkap dan tahan Johannes Rettob. Ingat pejabat asli orang papua sudah ditangkap dan ditahan. Spesial sekali Johannes Rettob dan kebal hukum. Papua segera ambil sikap,” kata Michael Himan selaku koordinator aksi dalam keterangan tertulisnya.
Untuk itu, demi menjaga kepercayaan rakyat Papua, mahasiswa meminta Kejati Papua segera menangkap, menahan dan melakukan proses hukum terhadap Plt Bupati Mimika JR dan iparnya Silvi Herawaty yang sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi pengadaan dan operasional pesawat Pemkab Mimika.
Tidak hanya kepada Kejagung, persoalan ini juga diharap mahasiswa menjadi perhatian dari Mendagri Tito Karnavian agar segera memberhentikan John Rettob karena sudah ditetapkan tersangka korupsi dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 43 miliar.
Mahasiswa kembali mengungkap perlakuan lembaga penegak hukum kepada pejabat dari kalangan orang asli Papua diantaranya Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Gubernur Papua Lukas Enembe yang setelah ditetapkan tersangka langsung ditangkap dan ditahan. Tapi dalam kasus pesawat Pemkab Mimika, tersangka yang merupakan orang non Papua justru dilindungi, tidak ditangkap dan tidak ditahan. “Hentikan tebang pilih karena semua orang sama di mata hukum,” tegas Michael.
Dari persoalan ini, justru menurut Michael bisa disimpulkan bahwa orang asli Papua lebih taat dan menghormati proses penegakan hukum. Tidak seperti tersangka JR yang justru melecehkan institusi Kejaksaan dengan membangun opini di media.
Bahkan masih aktifnya JR sebagai Plt Bupati Mimika memberikan kekuasaan baginya untuk melakukan tindakan intimidasi kepada bawahan. Juga sebagai seorang tersangka masih diberi ruang untuk mengelola APBD yang nilainya mencapai Rp 5 triliun. Sehingga mahasiswa khawatir, jika tidak ditahan, maka JR bisa mengulangi perbuatannya dengan kekuasaan yang dimiliki.
Tidak hanya itu, mahasiswa berpendapat, tersangka JR juga sedang berupaya mengerahkan kekuatan politik lewat elit PDIP dengan melakukan maneuver pasang badan. “PDIP tunjukkan partai besar ini tidak maneuver pasang badan lindungi kadernya Johannes Rettob yang sudah tersangka korupsi,” ujar Michael.
Menjawab pertanyaan dari mahasiswa, Kasubdit Penyidikan Tipikor dan TPPU Jampidsus Kejagung RI, Haryoko Ari Prabowo menyatakan bahwa penetapan tersangka tentunya merupakan bukti semangat Kejaksaan.
Ia juga memastikan, proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini tetap berjalan. Penyidik terus mengumpulkan bukti untuk semakin menguatkan jaksa sebelum masuk ke persidangan. “Itu akan tetap jalan. Saya akan coba tanya Kejati Papua, kita tanya lagi seberapa kuat alat bukti yang dimiliki. Apabila dari hasil pemantauan kita saya pikir tidak ada alasan lagi untuk kita tidak melakukan penahanan,” ujarnya.
Haryoko bahkan meminta mahasiswa juga terus mengawal kasus ini. Apabila ada indikasi, oknum Kejaksaan mencoba untuk bermain serong dengan menerima uang dari pihak yang terlibat, ia meminta agar dilaporkan. Sebab ini menjadi marwah dari lembaga negara.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More