Mabuk Dimuka Umum, 2 Bintara Remaja Ditindak Propam Polda Papua

TIMIKA | Dua personel Bintara Remaja Polda Papua, Bripda MRR dan Bripda RLF, mendapat tindakan disiplin oleh Subbid Provos Bidang Propam Polda Papua, Jumat, 8 Juli 2022, lantaran kedapatan beraktivitas mengonsumsi minuman keras dimuka umum.

Kegiatan pengawasan penindakan disiplin terhadap dua oknum Bintara Remaja yang melakukan pelanggaran itu, dipimpin Aipda Bukhari didampingi Briptu Dimas Danisworo dan Briptu La Ode Rahmadani.

Kabid Propam Kombes Pol. Gustav R. Urbinas dalam keterangan yang dikeluarkan Propam Polda Papua, Sabtu (9/7/2022), membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan disiplin terhadap dua personel Bintara Remaja Polda Papua.

“Tindakan disiplin ini dilakukan untuk sebagai pembelajaran, sehingga kedepan tidak melakukan hal serupa,” demikian dikatakan Kombes Pol Gustav.

Adapun tindakan disiplin yang diberikan berupa tindakan fisik, mulai dari merayap, jumping jack, dan menggulingkan ban traktor yang berukuran besar dibawah terik matahari.

Selain memberikan tindakan, personel yang bersangkutan juga diberikan arahan agar tidak lagi melakukan pelanggaran sekecil apapun. Sebab, kata Gustav, personel Polri dibentuk untuk menjadi anggota Polisi yang melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat, bukan malah meresahkan masyarakat.

Kedua personel Bintara Remaja tersebut diamankan oleh piket respon cepat Subbid Provos Polda Papua di Dok V atas, belakang SPBU, pada Kamis malam, 7 Juli 2022 sekitar pukul 23.00 WIT.

“Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat bersama oknum anggota yang mengonsumsi minuman keras, sehingga tim respon cepat Provos mendatangi TKP dan berhasil mengamankan keduanya serta membubarkan aktivitas mengonsumsi minuman keras,” jelasnya.

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Mabuk Dimuka Umum, 2 Bintara Remaja Ditindak Propam Polda Papua

Pos terkait