Curi Daging 11 Kotak Senilai Rp 8 Juta, Seorang Remaja di Timika Ditangkap Polisi

RA saat di Polsek Mimika Baru (Foto:salampapua.com/Acik)

SALAM PAPUA (TIMIKA)– RA, Remaja pria berinisial RA (21) yang berdomisili di kompleks Pasar Damai Timika ditangkap anggota polisi sekira pukul 23.00 WIT dan meringkuk di sel Polsek Mimika Baru (Miru), Jumat (8/7/2022), karena ketahuan mencuri daging.

Ka SPK Polsek Miru, Ipda Fuad menjelaskan bahwa RA ditangkap berdasarkan laporan pemilik gudang. Di mana di hari kejadian, pemilik gudang terkejut setelah mengetahui 11 kotak daging di gudangnya tersebut hilang. Penasaran dengan hal itu, pemilik gudang pun langsung melihat rekaman kamera pengintai (CCTV) yang terpasang, dan diketahui bahwa yang mencuri adalah RA.

“Aksi RA ini terekam CCTV. Dalam 11 kotak itu ada daging dan ada juga lemak. Setelah mengetahui bahwa itu RA, pemilik gudang langsung menjemput RA di rumahnya dan dibawa ke gudang tersebut. Mereka sempat aniaya dia (pelaku, Red) karena merasa kesal,” ungkap Ipda Fuad, Sabtu (9/7/2022).

Setelah pemilik gudang mengamankan RA, kemudian dinformasikan ke anggota Polsek, dan langsung memboyongnya ke sel Polsek Miru.

“Sekarang RA sudah dalam sel Polsek Miru. Kami sudah arahkan ke korban untuk buat laporan supaya dapat diproses hukum,” katanya.

Sedangkan RA kepada salampapua.com mengaku bahwa 11 kotak daging tersebut telah dijual ke seorang rekannya.

“Sudah saya jual ke teman semuanya. Uangnya Rp 8 juta,” katanya sembari tertunduk malu.

Wartawan: Acik

Editor: Jimmy R

Sumber: SALAM PAPUA Read More

Pos terkait