Lulus Akreditasi Paripurna, RSUD Mimika Target Naik Kelas Jadi Tipe B

TIMIKA, pojokpapua.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Mimika telah menjalani survey akreditasi yang dilakukan oleh Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) Damar Husada Paripurna. Hasilnya, rumah sakit rujukan regional di wilayah Mee Pago ini berhasil pertahankan akreditasi Paripurna atau dinyatakan sebagai rumah sakit bintang lima.

Ini merupakan suatu pengakuan kepada RSUD Mimika yang mampu memenuhi Standar Pelayanan Rumah Sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan. “Tanggal 26 April 2023, melalui surat pemberitahuan dari Lembaga Akreditasi Rumah Sakit (LARS) DHP itu menyampaikan hasil surat dengan lulus paripurna,” ungkap Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu, Sp.THT-KL, MKes ketika ditemui Sabtu (29/4/2023).

Ini merupakan akreditasi ketiga yang dijalani RSUD Mimika. Pertama di Tahun 2012 oleh LIPA Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS) untuk Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2007, dengan hasil lulus tanpa syarat untuk lima pelayanan. Kedua, di Tahun 2018, oleh LIPA KARS untuk Standar Akreditasi Rumah Sakit Versi 2012 dengan hasil lulus Paripurna. Kemudian di Tahun 2023 oleh LARS DHP dengan hasil lulus Paripurna.

Lulus paripurna menandakan RSUD Mimika memenuhi standar layanan bintang lima. Dari 16 bab kriteria penilaian, tentu ada yang mendapat nilai 80 tapi bisa dinyatakan lulus. Namun program nasional yang wajib 100 persen berhasil dipenuhi.

Dengan capaian akreditasi Paripurna menjadi modal besar bagi RSUD Mimika yang sekarang ini masih tipe C bisa meningkatkan kelasnya menjadi rumah sakit tipe B. Selain jumlah layanan yang harus ditambahkan, dalam peningkatan kelas yang paling ditekankan adalah jumlah bed atau tempat tidur. Standarnya untuk tipe B harus lebih dari 200.

“Kita kan ada laporan secara real time setiap hari ke Kementerian Kesehatan tentang jumlah tempat tidur yang ready. Yang dilaporkan 181 bed untuk ruang rawat inap dan non kelas 36 bed. Yang dihitung adalah kategori rawat inap, kalau non kelas tidak dihitung, ” jelasnya.

Anton meyakini syarat ini bisa terpenuhi. Apalagi RSUD Mimika akan kembali membuka gedung A4 yang sempat dijadikan ruang isolasi Covid-19. Penggabungan dua ruang yakni Pipit dan Mambruk jadi satu selama pandemi membuat jumlah bed berkurang. Tapi sekarang tidak ada lagi pasien Covid-19, maka ruangan A4 akan digunakan untuk ruang nifas, sehingga jumlah bed untuk rawat ini tentu bertambah dan bisa melebihi 200.

Peningkatan status RSUD Mimika ke tipe B sebenarnya sudah diusulkan sebelumnya ke Dinas Kesehatan Provinsi Papua. Bahkan sudah ada jadwal visitasi. Tapi karena ada pemekaran sehingga manajemen diminta koordinasi dengan Kementerian Kesehatan serta meminta petunjuk Dinas Kesehatan Provinsi Papua Tengah untuk pengajuan peningkatan kelas.

Kenaikan tipe B sangat diperjuangkan agar bisa menambah beberapa layanan. Sekarang ini RSUD Mimika memiliki 11 layanan spesialis untuk poli rawat jalan. Ditambah penunjang ada anastesi, laboratorium, radiologi, patologi anatomi. Salah satu layanan unggulan sekarang adalah hemodialisa atau cuci darah dan menjadi satu-satunya di Papua. RSUD Mimika menargetkan bisa menghadirkan layanan kemoterapi namun itu hanya bisa dilakukan rumah sakit tipe B.

Kebutuhan masyarakat di Papua akan layanan tersebut sangat urgen. Sebab tidak hanya melayani Mimika, RSUD jadi rujukan regional di wilayah adat Mee Pago. Bahkan tidak hanya itu rujukan dari Asmat yang masuk wilayah adat Anim Ha, juga dari Kaimana dan Fakfak wilayah adat Domberai datang berobat di Timika.

Di tengah pencapaian itu, Anton juga menyadari akan adanya keluhan atau komplain dari masyarakat. Ini juga menjadi salah satu elemen penilaian akreditasi tentang bagaimana mengatasi komplain hingga evaluasi dan perbaikan.

Terlebih di era jaminan sosial kesehatan. Yang sering dihadapi adalah minimnya pemahaman pasien tentang alur pelayanan. Dimana tahapan pengobatan harus dimulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti Puskesmas, setalah FKTP tidak mampu baru dirujuk ke RS. Kecuali dalam keadaan emergency bisa langsung ke IRD yang buka 24 jam.

Kategori emergency pun tidak semuanya bisa dicover oleh BPJS Kesehatan. Seperti kecelakaan dalam kondisi mabuk. Tapi bukan berarti RSUD tidak melayani. Keselamatan dan pelayanan pasien tetap jadi prioritas.

“Itu tidak akan terklaim oleh BPJS makanya kadang-kadang pasien complain ke rumah sakit. Kami hanya pemberi layanan, penjamin itu BPJS Kesehatan, jadi seharusnya ditanyakan ke BPJS Kesehatan sebagai pihak penjamin,” jelas Anton.

Sehingga RSUD Mimika selalu berkoordinasi dan meminta BPJS Kesehatan memberikan sosialisasi kepada peserta tentang hak dan kewajibannya. Terutama jenis penyakit atau layanan yang bisa dijamin.

Di era JKN ini juga memudahkan RSUD Mimika untuk bisa merujuk pasien ke rumah sakit di daerah lain karena BPJS Kesehatan berlaku nasional. Tergantung pilihan pasien ingin dirujuk kemana. Untuk orang asli Papua yang didanai Otsus melalui Kartu Papua Sehat sebagian besar dirujuk ek RSUD Dok II Jayapura. Namun RSUD Mimika tengah menjajaki kerjasama dengan RS lain di luar Papua agar pasien bisa langsung dirujuk.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait