Lokasi TPS Sementara di Timika Masih Terkendala Izin Penggunaan Lahan

TIMIKA, pojokpapua.id – Penentuan lokasi Tempat Pembuangan Sampah (TPS) sementara di seputaran kota Timika ternyata masih terkendala dengan izin penggunaan lahan oleh warga. Untuk itulah, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) pihak kelurahan dan distrik diberikan kepercayaan untuk mencari lahan yang nantinya akan digunakan sebagai tempat pembuangan sampah sementara.

Plh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jefri Deda, Senin (6/8/2023) di Hotel dan Resto Cenderawasih 66 mengatakan lahan yang akan digunakan untuk lokasi TPS harus berdasarkan kesepakatan dengan warga setempat. “Dengan kesepakatan warga supaya jangan TPS itu liar, ilegal, nanti kami angkut dari situ tidak ke mana-mana,”ungkapnya.

Sampai saat ini kata dia memang belum banyak lahan kosong yang disepakati oleh warga bersama para kepala kelurahan dan distrik untuk dijadikan lahan TPS. “Belum ada yang mau menyerahkan tempatnya,”jelasnya.

Saat ini baru ada satu lahan yang digunakan untuk lokasi TPS yakni di Kelurahan Inauga. Di kelurahan ini, lokasi TPS berdasarkan kesepakatan warga adalah di area Jalan Busiri. Nantinya lokasi yang kini sudah dijadikan TPS ini akan menjadi TPS tetap dengan diurusnya pembelian lahan oleh pemerintah.

“Kelurahan Inauga saja yang sudah, di jalan Busiri Tengah, dia sudah menyerahkan lahanya, kita baru ukur dan masukkan ke Badan Pertanahan dan Dinas Pemukiman, mudah-mudahan bisa dibeli untuk tahun depan jadi TPS (tetap),” jelasnya.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait