TIMIKA – Lima oknum anggota TNI AD yang merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan dan mutilasi di Kabupaten Mimika, telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer (Dilmil) III-19, Otmil IV-20 Jayapura pada Senin (12/12/2022) kemarin.
Kapendam XVII/Cenderawasih, Kolonel Kav Herman Taryaman, SIP MH pada Selasa (13/12/2022), mengatakan sidang perdana perkara tindak pidana pembunuhan dan mutilasi itu, dengan agenda pembacaan dakwaan. Kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi, yang dipimpin oleh hakim Ketua, Kolonel Chk Rudi Dwi Prakamto, SH. Sidang menghadirkan 5 orang dari 6 terdakwa yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu ROM, dan Pratu RPC.
Kapendam menjelaskan dalam pembacaan surat dakwaan, oleh Oditur Militer, Kolonel Chk Yunus Ginting, SH MH menguraikan tentang dugaan perbuatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pembunuhan berencana atau pembunuhan yang didahului suatu kejahatan, kekerasan dengan tenaga bersama.
Kemudian pengrusakan barang milik orang lain, penadahan, dan menghancurkan bukti-bukti kejahatan dan penyertaan sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 Ayat (4) Junto Pasal 340 Junto Pasal 339 Junto Pasal 170 Ayat (1) Junto Ayat (2) ke-3 Junto Pasal 406 Ayat (1) Junto Pasal 480 ke-2 Junto Pasal 221 Ayat (1) Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap 4 korban warga sipil itu, terjadi di Kabupaten Mimika pada Bulan Agustus lalu. Selain melibatkan 6 oknum anggota TNI AD, juga melibatkan 4 warga sipil sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Yang mana untuk 4 tersangka warga sipil yakni APL alias Jeck, DU, RF, dan RMH alias Roy, bersama barang bukti, telah diserahkan dari Polres Mimika ke Kejari Mimika untuk selanjutnya akan disidangkan.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More