TIMIKA – Kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi di Jalan Semangka, Jalur I, pada Minggu (18/12/2022) kemarin.
Kecelakaan lalu lintas itu melibatkan sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi PA 3642 MM yang dikendarai oleh ET dengan sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah dengan nomor polisi PA 2142 MK yang dikendarai oleh korban Daryanto.
Akibat kecelakaan itu, pengendara sepeda motor Yamaha Mio Soul mengalami luka, pendarahan pada bagian belakang kepala yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kasat Lantas Polres Mimika, AKP Darwis yang ditemui di kantor Sat Lantas Polres Mimika pada Senin (19/12/2022), menjelaskan kronologis kejadian kasus kecelakaan itu. Kejadian bermula saat sepeda motor Yamaha Mio Soul, yang dikendarai oleh korban melintas di Jalan Semangka.
Saat tiba di lokasi kejadian, korban yang hendak berbelok kanan denganmenyalakan lampu sein kanan. Tiba-tiba dari arah belakang datang sepeda motor Honda Beat yang dikendarai ET, langsung menabrak sepeda motor yang dikendarai korban hingga keduanya terjatuh dan mengalami luka-luka.
“Korban meninggal dunia. Untuk sementara ini terduga pelaku ET masih di rawat di rumah sakit, karena mengalami luka-luka juga. Nanti setelah dia sembuh, akan kita amankan untuk dimintai keterangan,”jelas Kasat Lantas.
Selanjutnya kata Kasat Lantas bahwa guna keperluan penyelidikan dan penyidikan, pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin pagi tadi. “Untuk olah TKP tadi sudah dilaksanakan dari unit Gakkum Sat Lantas Polres Mimika,”ucap AKP Darwis.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More