TIMIKA, pojokpapua.id – Dalam rangka suksesi Pemilu dan Pilkada serentak Tahun 2024 di Kabupaten Mimika, penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu mengajukan proposal kebutuhan anggaran Rp 172 miliar ke Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Badan Kesbangpol Mimika, Lukas Luli Lasan pada Kamis (22/6/2023) mengatakan KPU dan Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemkab Mimika. “Mereka sudah melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal mengajukan proposal anggaran untuk pelaksanaan Pilkada, itu masih dalam proses untuk dibuatkan berita acara dan akan direncanakan dianggarkan dalam dua tahap,” ungkapnya.
Lukas mengatakan, penganggaran dilakukan dua tahap. Pada tahap pertama 40 oersen dalam APBD Perubahan Tahun 2023. Kemudian tahap kedua 60 oersen pada APBD Tahun 2024 mendatang.
Pemkab kata dia, tentu mengalokasikan anggaran sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sehingga usulan kebutuhan dari KPU dan Bawaslu dirasionalisasikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Adapun KPU mengakukan Rp 132 miliar dan Bawaslu Rp 40 miliar. “Tapi itu masih dibahas di tingkat pemerintah daerah bersama tim anggaran,” jelasnya.
Nantinya pencairan anggaran untuk kepentingan Pemilu ini tambahnya sesuai dengan regulasi yakni setelah dibahas oleh TAPD dan disetujui lalu dituangkan dalam berita acara, maka akan langsung bisa diakomodir di APBD Perubahan 2023 ini. Anggaran ini diharapkan juga bisa maksimal prosesnya sesuai harapan penyelenggara Pemilu.
“Sesuai harapan penyelenggara Pemilu sebelum masuk dalam tahapan Pemilu, harus bisa direalisasikan tetapi kembali lagi ke TAPD sesuai ketentuan diakomodasi dalam APBD Perubahan,” jelasnya.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More