TIMIKA – Penerimaan pajak bulan Januari sampai Oktober 2022 mengalami pertumbuhan positif sebesar 12,09 persen dengan realisasi sebesar Rp 3.203.252.553.385 atau sekitar 94,23 persen dari target penerimaan tahun 2022.
Hal itu terungkap dalam jumpa pers yang diselenggarakan oleh instansi vertikal keuangan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika, Selasa (29/11/2022).
Kepala KPPN Timika, Iwan Megawan menyebut sampai dengan Oktober 2022 penerimaan negara di Kabupaten Mimika dan sekitarnya terealisasi sebesar Rp7,43 triliun atau mencapai 112,07 persen dari target sebesar Rp6,63 triliun.
Penerimaan Negara tersebut terdiri dari Penerimaan Pajak Dalam Negeri sebesar Rp 3,203 triliun, Penerimaan Pajak Perdagangan Internasional Rp 4,18 triliun (130 persen) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 45,95 miliar (168 persen).
Jika dibandingkan dengan realisasi penerimaan tahun 2021 pada masa yang sama yaitu sebesar Rp 2.857.872.692.128. “Tahun ini realiasi penerimaan pajak mengalami pertumbuhan yang positif,” ujar Iwan.
Berdasarkan jenis pajaknya, kontributor terbesar dalam kinerja penerimaan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Timika pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 adalah PPh Non Migas dengan realisasi sebesar Rp1.941.950.117.085 (60,62 persen dari total penerimaan pajak).
Pada urutan kedua adalah PBB dengan realisasi penerimaan sebesar Rp939.816.588.132 (29,34 persen dari total penerimaan pajak). Kemudian diikuti dengan PPN Dalam Negeri dengan realisasi penerimaan sebesar Rp315.782.402.168 (9,86 persen dari total penerimaan pajak).
Jika dilihat dari sektor usaha, capaian kinerja penerimaan Kantor ayanan Pajak Pratama Timika bulan Januari sampai dengan Oktober 2022 ditunjang oleh sektor Pertambangan dan Penggalian dengan kontribusi sebesar 62,67 persen, selanjutnya diikuti oleh sektor Konstruksi dengan kontribusi sebesar 12,63 persen dan disusul oleh sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib dengan kontribusi sebesar 6,50 persen.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More