Komisi C DPRD Mimika Bakal Presentasikan Hasil Pengawasan

TIMIKA – Komisi C DPRD Mimika telah merampungkan agenda pengawasan lapangan di dinas-dinas mitranya. Dari hasil pengawasan lapangan di 4 dinas selama empat hari yakni Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan, akan dijadikan rangkuman yang dipresentasikan kepada masing-masing dinas terkait.

Pengawasan lapangan ke SD YPPK Seminari Santo Yohanis Pembaptis, SD Negeri 9, SMP Negeri 9, hanggar Bandar Udara Mozes Kilangin, proyek pengerjaan jalan dari check point mile post 28 ke Poumako dan Puskesmas Wania, Ketua Komisi C DPRD Mimika Aloisius Paerong, Rabu (10/8/2022), mengatakan nantinya dari hasil rekomendasi Komisi C inilah, dinas teknis yang akan menjawab dari setiap rekomendasi tadi.

Aloisius memaparkan hasil pengawasan lapangan di Dinas Pendidikan khususnya empat sekolah baik yayasan maupun negeri yang dikunjungi didapati fasilitas sekolah yang masih kurang memadai, bangunan dan sarana pendukung yang belum maksimal serta tenaga pengajar masih kurang.

Di Dinas PUPR, pembangunan jalan di tiga lokasi yakni tembusan dari bundaran Petrosea ke Bandara Mozes Kilangin, pelebaran Jalan C Heatubun dan pembangunan jalan dari check point mile post 28 ke Poumako masih memiliki masalah yang sama yakni pembebasan lahan.

Untuk Dinas Perhubungan, Komisi C yang melihat hanggar bandara Mozes Kilangin, didapati fasilitas ini belum meraup retribusi bagi daerah. Hal ini dikarenakan fasilitas yang belum lengkap dan alat over head crane yang belum tersertifikasi. Dari segi main power atau teknisi juga belum lengkap. Aset hanggar bandara ini akhirnya belum bisa mendatangkan PAD.

Sementara untuk Puskesmas Wania, persoalan yang dihadapi hampir sama dengan sekolah-sekolah yang dikunjungi Komisi C, yakni bangunan yang belum mendukung pelayanan kesehatan. Dengan areal lahan yang terbatas. Jika ingin dikembangkan, dibutuhkan area yang cukup. Jika ingin ditambah bangunanya dengan lantai dua, maka bangunan harus dibongkar, sementara ketika bangunan dibongkar, maka akan menganggu aktivitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat. Hal inilah kata dia yang akan dicarikan.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait