Kodam XVII/Cenderawasih Beberkan Perkembangan Penyidikan Kasus Mutilasi

TIMIKA – Kodam XVII/Cenderawasih menyampaikan perkembangan penanganan kasus pembunuhan dan mutilasi 4 korban warga sipil yang melibatkan beberapa oknum prajurit TNI yang terjadi pada Bulan Agustus lalu di Kabupaten Mimika.

Menurut Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Kav Herman Taryaman, SIP MH dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan pada Senin (19/9/2022), bahwa saat ini proses penyidikan terhadap 6 orang oknum prajurit TNI AD sebagai tersangka dan para saksi telah selesai.

Selanjutnya kata Kapendam, untuk berkas perkara tersangka berinisial Mayor HFD telah diterima oleh Pomdam XVII/Cenderawasih untuk dilakukan penelitian kelengkapan persyaratan formil dan materiilnya. Dan nantinya akan dilimpahkan ke Kaotmilti IV-Makassar.

“Sedangkan perkara Kpt Inf DK dan 4 orang lainnya, saat ini dalam proses resume dan melengkapi administrasi berkas perkara. Direncanakan pada hari Rabu, 21 September 2022 akan dilimpahkan ke Pomdam XVII/Cenderawasih, untuk dilakukan penelitian syarat formil dan materiil selanjutnya dilimpahkan kepada Kaotmil IV-20 Jayapura,”jelas Kapendam.

Letkol Herman juga membeberkan bahwa dari 6 orang oknum prajurit TNI AD tersebut, 3 orang yakni Mayor Inf HFD, Pratu RAS, Pratu RPC saat ini telah berada di instalasi tahanan militer di Waena, Jayapura. Sementara 3 orang lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, dan Pratu ROM saat imi masih berada di ruang tahanan Subdenpom Timika.

Kapendam juga menegaskan bahwa, 6 orang oknum prajurit TNI AD itu juga dikenakan pasal berlapis. “Tersangka atasnama Mayor Inf HFD disangkaan Pasal 365 Ayat (4) KUHP, Jo Passl 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP, Jo Pasal 170 Ayat (1) Jo Ayat (2) ke-3 KUHP, Jo Pasal 221 Ayat (1) KUHP, Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 126 KUHPM Jo 148 KUHPM,”ungkap Letkol Herman.

Sementara untuk 5 orang lainnya yakni Kapten Inf DK, Praka PR, Pratu RPC, Pratu RAS, dan Pratu ROM juga dikenakan pasal berlapis. “Disangkakan Pasal 365 Ayat (4) KUHP Jo Pasal 340 KUHP, Jo Pasal 339 KUHP Jo Pasal 170 Ayat (1), Jo Ayat (2) ke-3 KUHP, Jo Pasal 406 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 221 Ayat (1) KUHP, Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,”sambung Kapendam.

Bahkan kata Kapendam bahwa sebagai bentuk transparasi dan akuntabilitas untuk proses hukum, maka dilaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan Komnas HAM RI agar diperoleh keadilan dan kepastian hukum dari semua pihak. “Komnas HAM RI telah memeriksa para tersangka yakni 3 orang di Instalasi Tahanan Militer di Waena, dan 3 orang di Subdenpom Timika,”papar Letkol Herman.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait