TIMIKA – Tahapan pemilihan umum (Pemilu) sudah dimulai. Pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu sudah dibuka mulai 1 Agustus namun dilakukan secara terpusat di KPU RI. Meski demikian, untuk dinyatakan memenuhi syarat, verifikasi dilakukan terhadap setiap parpol sampai di tingkat kabupaten bahkan distrik/kecamatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Mimika, Yan Selamat Purba yang ditemui Senin (1/8/2022) mengatakan sudah ada 24 partai politik yang melapor ke Kesbangpol Mimika. 10 diantaranya adalah parpol yang mendapatkan kursi di DPRD, 6 parpol tanpa kursi DPRD dan 8 parpol pendatang baru. Sementara tidak ada parpol lokal.
Dalam proses tahapan Pemilu, Kesbangpol Mimika turut memantau proses verifikasi. Bahkan turut membantu KPU untuk verifikasi faktual melibatkan pemerintah distrik. Sebab, 70 persen parpol kata Yan Purba, tidak memiliki secretariat tetap. “Sekretariatnya tidak sesuai dengan alamat, jadi perlu diverifikasi,” ujarnya.
Itu mengenai sekretariat. Pelibatan pemerintah distrik juga untuk melakukan verifikasi langsung keanggotan parpol. Itu dilakukan untuk menghindari adanya anggota yang terdaftar di beberapa parpol. “Karena KPU sangat terbatas dan dituntut bekerja maksimal, maka kita turut membantu untuk verifikasi,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh pengurus parpol di Mimika untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan. Termasuk menyiapkan sekretariat sebagai syarat mutlak untuk dinyatakan memenuhi syarat menjadi peserta pemilu.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More