Kepala Disnakertrans Mimika Tegaskan Pengusaha Wajib Bayar THR, Tenaga Kerja Bisa Adukan Jika Tidak Dibayar

Kantor Disnakertrans Kabupaten Mimika
(Foto: SAPA/Jefri)
SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menegaskan kepada semua pengusaha di Mimika untuk membayar THR kepada karyawan sebelum hari raya Idul Fitri.


“Kami sudah layangkan surat ke semua perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan tujuh hari atau satu Minggu sebelum hari raya. Itu wajib dilakukan karena sudah ada aturan pemerintah yang mengaturnya,” tegas Paulus saat diwawancarai Salam Papua di Timika, Rabu (27/4/2022).
Ia mengatakan karyawan yang tidak dibayarkan THR oleh perusahaan bisa melapor ke posko pengaduan di Kantor Disanakertrans Kabupaten Mimika yang telah dibuka sejak Selasa (26/4/202) 

“Ketika ada laporan maka kami dari Disnakertrans akan  melakukan mediasi  terlebih dahulu untuk mengetahui alasannya, tapi kalau alasannya tidak sesuai kami akan desak pihak perusahaan untuk segera membayar,” ujar Paulus.

Dia menceritakan pada Tahun 2021 lalu ada satu karyawan pada sebuah perusahaan yang tidak dibayarkan THRnya mengadu ke posko pegaduan, dan setelah dilakukan mediasi perusahaan akhirnya membayar THR karyawan tersebut.

“Tidak perlu takut untuk mengadu karena itu hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Pos terkait