Kantor Disnakertrans Kabupaten Mimika
(Foto: SAPA/Jefri)SAPA (TIMIKA) – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mimika, Paulus Yanengga menegaskan kepada semua pengusaha di Mimika untuk membayar THR kepada karyawan sebelum hari raya Idul Fitri.
“Ketika ada laporan maka kami dari Disnakertrans akan melakukan mediasi terlebih dahulu untuk mengetahui alasannya, tapi kalau alasannya tidak sesuai kami akan desak pihak perusahaan untuk segera membayar,” ujar Paulus.
Dia menceritakan pada Tahun 2021 lalu ada satu karyawan pada sebuah perusahaan yang tidak dibayarkan THRnya mengadu ke posko pegaduan, dan setelah dilakukan mediasi perusahaan akhirnya membayar THR karyawan tersebut.
“Tidak perlu takut untuk mengadu karena itu hak karyawan yang sudah diatur dalam Undang-Undang,” pungkasnya.
Editor: Yosefina