Kepala Dinkes Mimika: Nakes Tidak Boleh Tinggalkan Tempat Tugas, Apalagi untuk Demo

 

Reynold Ubra
(Foto: SALAM PAPUA/Jefri)
SALAM PAPUA (TIMIKA) – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Ubra menyesalkan aksi demo ratusan tenaga kesehatan (Nakes) dari 10 Puskesmas di Kabupaten Mimika yang dilakukan di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mimika pada Selasa (17/5/2022) menuntut pembayaran tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).

Menurut Reynold, sebagai Nakes tidak boleh meninggalkan tempat tugasnya, apalagi melakukan demo.

“Saya disayangkan dan sangat disesalkan mereka yang melakukan demo di DPRD, apalagi mereka semua adalah PNS. Nakes itu tidak boleh demo, harus selalu ada di tempat tugas untuk memberikan pelayanan kesehatan. Apapun persoalannya Nakes harus tetap di tempat tugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Reynold ketika diwawancarai di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Mimika di Jalan Cenderawasih, SP3. 

Rey mengakui TPP Nakes memang belum dibayar sejak Januari hingga Mei, namun ia telah melayangkan surat kepada setiap Puskesmas terkait keterlambatan ini karena sedang diproses regulasi baru.

“Saya sudah sampaikan surat kepada setiap Puskesmas bahwa ada keterlambatan pembayaran TPP karena ada regulasi baru yang mengatur tentang besaran, wilayah serta profesi. Makanya kita sampaikan kalau pembayaran ditunda sampai regulasi baru selesai diproses, karena dasar kita untuk mengeluarkan uang harus ada regulasi, meskipun sudah ada didalam DPA,” ujar Reynold. 

Ia menyebutkan pihaknya telah berupaya agar TPP Nakes segera dibayarkan namun kembali lagi terbentur regulasi baru yang masih dalam proses.

“Sejak awal April kami sudah usulkan terkait TPP Nakes, kemudian sebelum lebaran juga kami kembali usulkan tapi tertunda karena regulasi baru itu dari bagian hukum belum selesai diproses sehingga belum dibayarkan,” terangnya.

Pria lulusan Universitas Indonesia itu memastikan TPP Nakes akan dibayarkan ketika telah terbit regulasi baru.

TPP dibayarkan setiap tiga bulan terpisah dari gaji pokok serta uang lauk pauk.
“Kalau non ASN gaji sama TPP digabung jadi satu ditambah dengan uang lauk pauk dibayarkan satu kali,” ujar Reynold.

Wartawan: Jefri Manehat
Editor: Yosefina

Pos terkait