TIMIKA | Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika, Reynold Ubra memberikan jawaban terkait dengan Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) para Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinkes yang belum terbayarkan sejak Januari 2022.
Dijelaskan, untuk TPP pembayarannya pertiga bulan, dan hingga hari ini belum dibayar karena adanya perubahan regulasi dengan keputusan Bupati terkait dengan besaran, wilayah juga profesi.
“Oleh karena itu dasar mengeluarkan uang harus ada regulasi, meskipun ada di dalam dokumen, tapi harus ada regulasi,” kata Reynold ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/5/2022).
Reynold menjelaskan, pihaknya sudah mengusulkan untuk pembayaran diakhir triwulan pertama, yakni sebelum Paskah. Namun karena regulasinya belum ada sehingga belum bisa diproses oleh pihak BPKAD.
Kemudian saat sebelum Hari Raya Idul Fitri, pihak Dinkes mencoba mengusulkan lagi, namun karena regulasi belum ada juga dari bagian hukum, sehingga belum bisa diproses pembayaran.
Menurut Reynold, pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis kepada puskesmas-puskesmas bahwa pembayaran TPP masih ditunda karena menunggu adanya regulasi baru.
Penyampaian surat tersebut sebelum Paskah dan Idul Fitri.
“Kami menyampaikan surat itu kepada kepala puskesmas yang sifatnya pemberitahuan bahwa pembayaran TPP ditunda sampai menunggu regulasi begitu,” jelasnya.
Pada Kamis pekan lalu, kata Reynold, pihaknya sudah melakukan pertemuan bersama kepala puskesmas.
Bahkan dalam pertemuan itu, Reynold sudah menjelaskan semunya didukung dengan data-data mengenai perubahan regulasi tersebut.
Termasuk perubahan bagi non ASN, dimana non ASN menerima gaji dan TPP tergabung jadi satu ditambah dengan ULP atau Uang Lauk Pauk.
“Kalau ASN tetap terpisah karena ada gaji pokok, TPP sendiri kemudian ULPnya. Jadi tetap akan dibayar cuma menunggu regulasi,” ungkapnya.
Reynold mengaku sangat menyayangkan aksi ASN Dinkes ke DPRD. Sebab, tenaga kesehatan tidak boleh demo, dan harus tetap ada di layanan kesehatan apapun persoalannya harus tetap melaksanakan tugas.
Disamping itu, pihak Dinkes sudah menyampaikan persoalan ini dalam bentuk tertulis.
“Nah saya sayangkan karena kalau ke DRPD kan harusnya masyarakat atau konstituen, tapi kalau ASN itu dengan pemerintah atau Dinkes dan langkah-langkah juga sudah kami jelaskan ternyata mereka tetap mau kesana,” katanya.
Pihak Dinkes terus berupaya agar ASN bisa secepatnya menerima TPP.
“Pagi ini kami sedang memperbaharui SPM permintaan pembayaran dengan menggunakan dasar hukum yang lama, semoga bisa direalisasikan oleh BPKAD,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekertaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Lukas Luli Lasan mengatkan, pihaknya belum memproses pembayaran TPP bagi Dinkes, sebab dasar hukumnya belum terbit.
“Itu khusus Dinkes, kalau yang lain sudah kami proses,” kata Lukas.
Dijelaskan, ada perubahan Surat Keputusan sehingga pihaknya menunggu dasar hukum tersebut.
“Jadi kami tidak berani proses selama belum ada dasar SK. Persoalannya disitu saja tinggal kami proses pembayarannya berdasarkan dasar hukumnya. Kami masih menunggu pengajuan dari Dinkes dan melampirkan dasar hukumnya itu,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum, Jambia mengatakan, untuk dasar hukum pembayaran TPP bagi Nakes hingga kini masih dalam proses.
“Karena ada beberapa OPD yang TPPnya ada perubahan, saya belum bisa pastikan kapan selesai, intinya masih dalam proses,” katanya ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Sebelumnya, sekitar 300 tenaga kesehatan, Aparatur Sipil Negara Kabupaten Mimika, Papua mendatangi Gedung DPRD pada Selasa (17/5/2022) pagi.
Ratusan nakes ini berasal dari 10 puskesmas yang tersebar di dalam dan sekitar Kota Timika.
Aksi demo damai untuk mempertanyakan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) yang menurut para nakes belum terbayarkan sejak Januari 2022.
Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Ini Penyebab TPP ASN Dinkes Mimika Belum Dibayar