Kepala Badan Karantina Kementan: Papua Masih Bebas PMK

TIMIKA – Meski wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada ternak di beberapa daerah sudah menurun, namun dari 24 provinsi yang dinyatakan merah, 10 diantaranya sudah tidak ada kasus baru lagi. Kasus masih ditemukan di 14 provinsi. Sementara 10 provinsi termasuk Papua sampai saat ini masih dinyatakan bebas PMK.

Kepala Badan Karantina Kementerian Pertanian, Bambang dalam arahannya saat memimpin apel ketahanan pangan, Rabu (7/9/2022) di Timika mengatakan kasus PMK di Indonesia mulai landau. Dari 24 provinsi, 10 diantaranya sudah zero case, tidak ada laporan kasus baru. “Masih ada 14 provinsi yang setiap saat harus dikawal dan dipantau jangan sampai sebarkan ke daerah lain,” katanya.

Termasuk Papua kata Bambang sampai saat ini masih bebas PMK. Sehingga ia menginstruksikan seluruh pihak tidak hanya balai karantina tapi lintas instansi untuk tetap waspada mengantisipasi penyebaran PMK ke Papua.

Adapun keputusan Pemprov Papua melarang pemasukan hewan berkuku belah dari luar Papua menurut Bambang merupakan upaya untuk menjaga Papua tetap hijau dan bebas dari PMK. “Intinya menjaga ketat bahwa kebutuhan protein, kebutuhan hewani, kebutuhan pengembangan peternakan di Papua hanya boleh dari daerah yang masih bebas dari PMK,” tuturnya.

Ia menyatakan, untuk memenuhi kebutuhan pangan asal hewan di Papua maka masih bisa memasukkan hewan seperti sapi dan kambing dari daerah yang masih bebas PMK. Asalkan pengawasan diperketat untuk mencegah ternak masuk dari daerah yang terpapar PMK.

“Kemudian proses tindakan karantina walaupun dari daerah hijau ketika masuk di sini, nanti dibuktikan dengan masa karantina 14 hari dari daerah asal di bawah pengawasan otoritas veteriner daerahnya kemudian menyampaikan bahwa hewan yang dikirim ke Papua atau ke Mimika sudah dijamin keamanannya baru pejabat karantina meloloskan,” jelas Bambang.

Bambang juga menambahkan, daerah yang belum terkontaminasi PMK, tidak menjadi prioritas untuk vaksinasi. Menurutnya, ini menjadi keunggulan karena ketika PMK sudah teratasi maka ternak dinyatakan bebas vaksin dan harganya bisa lebih mahal dari ternak yang sudah divaksin.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait