Kementerian KKP Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis Ruang Perairan RTR KSN Kawasan Timika

TIMIKA | Direktorat Perencanaan Ruang Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia melaksanakan konsultasi publik untuk menyusun materi teknis ruang perairan Rencana Tata Ruang (RTR) atau Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional (RZ KSN) Kawasan Timika.

Konsultasi publik penyusunan tersebut digelar dalam rangka mendukung arahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024 serta menindaklanjuti Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang digelar di hotel Horison Ultima Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Selasa (29/8/2023).

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Paulus Dumais yang hadir mewakili Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto Sumito dalam penyampainnya mengatakan, RT KSN Kawasan Timika disusun berdasarkan amanat Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunannya, dan Permen KP Nomor 28 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Penataan ruang laut merupakan salah satu kegiatan strategis KKP untuk melaksanakan amanat Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan, Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir Daerah dan Pulau-Pulau Kecil.

KSN Timika, disebutkan Paulus, arah pengembangannya dititikberatkan pada peningkatan dan pengembangan kualitas kawasan dengan sudut kepentingan pendayagunaan sumber daya alam (SDA) dan teknologi tinggi.

“Target pertemuan konsultasi publik ini adalah untuk memperoleh masukan dan tanggapan dari berbagai stakeholder terkait muatan materi teknis rencana zonasi kawasan strategis nasional kawasan Timika, diantaranya tujuan, kebijakan dan strategi, struktur ruang laut, pola ruang laut dan indikasi program,” paparnya.

KKP selaku pemangku kepentingan sektor kelautan dan perikanan dalam penyusunan rencana zonasi kawasan strategis nasional kawasan Timika, diarahkan untuk mengoptimalkan pendayagunaan sumberdaya perikanan dan kelautan termasuk pariwisata, sekaligus melakukan perlindungan dan perbaikan habitat dan ekosistem, pengembangan komoditas unggulan dengan mempertimbangkan aspek ekologis dan sosio ekonomi.

Paulus berharap konsultasi publik ini dapat menjadi forum diskusi sehingga menghasilkan masukan yang konstruktif dari berbagai sudut pandang.

“Harus ada pengembangan alternatif sumberdaya selain tambang yang dapat dimanfaatkan dan dikembangkan, seperti sektor perikanan kelautan, pariwisata, perkebunan, pertanian sehingga dapat menggeser peran pertambangan,” katanya.

Menurut penuturan Kepala Dinas Pangan, Pertanian, Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Tengah, Frence T. Papara, perairan Papua Tengah termasuk dalam
Wilayah Pengelolaan Perikanan-Negara Republik Indonesia 718 (WPP-NRI 718) dam WPP-NRI 717 (Nabire).

Wilayah WPP-NRI 718 perairan meliputi Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor Bagian Timur.

Berdasarkan data, dikatakan Frence, potensi sumberdaya ikan yang ada di WPP-NRI 718 terdiri dari ikan pelagis kecil dengan jumlah potensi 836.937 ton/tahun, ikan pelagis besar 818.870 ton/tahun, ikan demersal 876.722 ton/tahun, ikan karang 29.485 ton/tahun, udang putih 62.842 ton/tahun, lobster 1.187 ton/tahun, kepiting 1.498 ton/tahun, ranjungan 775 ton/tahun, dan cumi-cumi 9.212 ton/tahun.

“Berdasarkan pemanfaatannya, ikan pelagis kecil baru dimanfaatkan 0,51 persen, ikan pelagis besar 0,99 persen, ikan demersal 0,67 persen, ikan karang 1,07 persen, udang putih 0,86 persen, lobster 0,97 persen, kepiting 0,85 persen, ranjungan 0,77 persen dan cumi-cumi 1,28 persen,” paparnya.

Sementara untuk WPP-NRI 17 potensi sumberdaya ikannya terdiri dari jenis yang sama dengan WPP-NRI 18, untuk jenis ikan pelagis kecil menghasilkan 829.188 ton/tahun, 65.935 ton ikan pelagis besar, 131,675 ton jenis ikan demersal, 15.016 jenis ikan karang, 9.150 jenis udang putih, 1.044 jenis lobster, 489 ton kepiting, 58 ton ranjungan, dan 2.140 jenis cumi-cumi.

Adapun pemanfaatanya yakni 0,70 persen ikan pelagis kecil, 1,09 ikan pelagis besar, 0,39 ikan demersal, 0,91 ikan karang, 0,46 udang putih, 1,04 lobster, 0,87 kepiting, 1,21 ranjungan, 1,09 cumi-cumi.

Selain perikanan, menurut narasumber lainnya dari FPK Universitas Papua yang juga tim Pokja RZWP3K, Jemi Manan, KSN Mimika juga memiliki potensi berupa hutan mangrove yang juga dapat dimanfaatkan untuk pariwisata maupun ekonomi lainnya.

“Contoh nilai ekonomi mangrove dari segi manfaat wisata rekreasi, nilai ekonominya mencapai 4.748.382.900.000, sementara manfaat budaya atau informasi nilai ekonominya mencapai 14.547.069.000.000,” tutupnya.

 

Artikel ini telah tayang di seputarpapua.com
LINK SUMBER : Kementerian KKP Konsultasi Publik Penyusunan Materi Teknis Ruang Perairan RTR KSN Kawasan Timika

Pos terkait