TIMIKA, pojokpapua.id – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Mimika memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Tapi berdasarkan audit yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), LKPD Pemkab Mimika Tahun 2022 menyatakan laporan yang disajikan tidak valid. Hal itu diungkapkan Pj Sekda Mimika, Petrus Yumte saat memimpin apel gabungan ASN pada Senin (14/8/2023) di Lapangan Kantor Pusat Pemerintahan.
Menurut Pj Sekda, hal ini dikarenakan karena LKPD yang disusun oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah tidak memuat rekapitulasi laporan dari semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). “Ada kemungkinan OPD tidak lapor atau keuangan bikin sendiri,” katanya.
Untuk itu Pj Sekda menegaskan agar hal ini menjadi perhatian dari BPKAD dan para bendahara di semua OPD supaya laporan yang disiapkan tidak hanya formalitas tapi materinya kacau balau. “Laporan harus valid menurut aturan keuangan pemerintah, LKPD jangan dibuat sendiri oleh BPKAD tapi harus memuat laporan dari OPD,” tandasnya.
Sebab imbas dari laporan yang dikerjakan tidak sesuai aturan menjadi catatan tersendiri salah satunya dari Kemendagri yang menyataka laporan keuangan Pemda Mimika tidak memenuhi syarat. Laporan dinyatakan valid jika semua laporan keuangan dari OPD direkapitulasi dan disatukan. “Kerja jangan formalitas tapi harus memenuhi standar pemerintah,” tegas Pj Sekda.(*)
Sumber: Pojok Papua Read More