Kejati Papua Sita Helikopter Pemkab Mimika

TIMIKA, pojokpapua.id – Sebagai tindaklanjut dari proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2015, Kejaksaan Tinggi Papua menyita satu unit Helicopter Airbus H-125 seri AS B3E, tahun 2015, Registrasi PK-LTA, warna biru SN 8150, engine model Arriel 2D SN50789.

Penyitaan dilakukan Kamis (16/2/2023) ditandai dengan pemasangan segel dan penandatangan berita acara oleh Plh Kepala Dinas Perhubungan Mimika, Nella Manggara.

Helikopter ini disita berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kota Timika Nomor : 27/Pen.Pid/2023/PN Tim, tanggal 15 Februari 2023 yang memberikan izin kepada Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua.

“Bahwa penyitaan tersebut diperlukan untuk kepentingan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, kolusi, atau nepotisme dalam pengadaan dan operasional pesawat terbang Cessna Grand Caravan dan Helicopter Airbus H-125 pada Dinas Perhubungan Kabupaten Mimika Tahun Angaran 2015 sampai dengan 2022,” jelas Kajati Papua, Witono dalam keterangan tertulisnya.

Penyitaan tersebut lanjut Kajati, dilakukan dalam rangka menyelamatkan asset Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, mengingat Helicopter Airbus H-125 tersebut yang dibeli menggunakan APBD Kabupaten Mimika Tahun Anggarah 2015 sebesar USD $ 3,300,000 atau sebesar Rp. 43.890.000.000. Sebelumnya berada dalam penguasaan PT. Asian One Air, selaku operator, tidak menyelesaikan kewajiban pabean sebesar kurang lebih Rp. 31,4 milyar sesuai keterangan dari Bea Cukai.

Helicopter ini sejak dibeli hingga saat ini menggunakan izin impor sementara, sehingga membutuhkan re-ekspor dan re-impor setiap 3 tahun sekali.

Mengingat kewajiban pabean tidak diselesaikan, maka berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean C Timika Nomor : Kep-71/KBC.2005/2022 tanggal 19 November 2022, telah menetapkan helicopter tersebut sebagai barang yang tidak dikuasai sehingga akan dilakukan pelelangan.

Jika barang tersebut dilelang oleh pihak Bea Cukai, maka akan merugikan Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika, sehingga tindakan penyidik dilakukan dalam rangka pembuktian dan penyelamatan aset daerah, yang nantinya akhir dari proses ini untuk mengembalikan aset dan potensi pendapatan atas aset tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Mimika.

Kejati Papua telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pesawat yakni Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Ditektur PT Asian One Air, Silvi Herawati.(*)

Sumber: Pojok Papua Read More

Pos terkait